Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus Pengacara Maskur Husain, Jumat (18/6). Lembaga Antikorupsi itu mendalami cara Maskur membantu Penyidik Stepanus Robin Pattuju memainkan kasus di KPK.
"Maskur diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi antara lain terkait kerja sama yang bersangkutan dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka MS (Maskur Husain) di KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/6).
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Maskur. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane
Lembaga Antikorupsi juga memanggil pihak swasta Agus Susanto di hari yang sama. KPK mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai melalui keterangan Agus
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP melalui rekening bank pihak lain," ujar Ali.
Robin, Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved