Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA ketua baru kamar perkara di Mahkamah Agung (MA) diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara, termasuk minutasi salinan hingga sampai ke pihak-pihak terkait.
Kemarin, Soltoni Mohdally dilantik sebagai Ketua Kamar Perdata dan Supandi sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN).
"Kepada yang baru saja dilantik, (Anda) mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berat. Dalam catatan saya, pejabat sebelumnya, Ketua TUN telah dapat mengarah pada penanganan perkara berbasis dokumen elektronik dan Ketua Kamar Perdata dalam penyelesaian penanganan perkara dari waktu ke waktu mengalami kemajuan yang cepat," tutur Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Ruang Kusumah Atmadja, Kantor MA, Jakarta, kemarin.
Hatta berharap produktivitas penyelesaian penanganan perkara oleh ketua kamar yang baru akan lebih meningkat ketimbang pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga meminta kepada ketua kamar agar bisa bekerja keras dan bekerja sama dengan pimpinan lainnya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, baik terkait dengan teknis yuridis maupun nonyuridis.
Hatta juga mengingatkan untuk tetap menjaga kepercayaan dalam mengemban amanah.
Menurutnya, kepercayaan merupakan sesuatu yang paling bermakna dalam kehidupan.
"Kepercayaan itu paling sulit dibangun, tetapi sesuatu yang paling mudah hilang," ujarnya.
Soltoni menggantikan Djafni Djamal yang memasuki masa purnabakti pada 2015.
Supandi menggantikan Imam Soebechi yang purnabakti pada Februari 2016 lalu.
Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan penyelesaian penanganan perkara 2015 mencapai 100% lebih.
"Itu artinya perkara yang putus lebih banyak daripada perkara yang masuk." Percepatan penyelesaian perkara tersebut, kata dia, dilakukan dengan melakukan konsinyering.
Ia menjelaskan masing-masing kamar akan melakukan konsinyering (konsinyasi) dalam waktu 2-3 hari untuk menyelesaikan perkara yang minutasinya belum selesai.
"Yang dituju bukan hanya di-publish, tapi selesai minutasi sehingga bisa sampai ke para pihak," terangnya.
Dalam konsinyering tersebut baik panitera pengganti maupun hakim yang terkait akan menyelesaikan perkara sebanyak-banyaknya dari pagi hingga malam hari.
Selama ini salinan putusan MA kerap kali dikeluhkan lantaran mandek sejak perkara yang bersangkutan diputus.
Sebagai contoh, putusan
MA yang menolak kasasi yang diajukan Golkar hasil Munas Ancol yang saat itu diketuai Agung Laksono, pada 29 Februari 2016.
Salinan putusan tersebut baru disampaikan ke pengadilan pengaju, kemarin, atau hampir dua bulan kemudian. (Nur/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved