Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Densus Antiteror bukan Penebar Teror

Erandhi Hutomo Saputra
18/4/2016 01:45
Densus Antiteror bukan Penebar Teror
(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

SIYONO belakangan menjadi buah bibir lantaran akhir kisah hidupnya yang tragis.

Pria asal Klaten, Jawa Tengah, itu diduga meninggal ketika Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menjalankan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil autopsi tim forensik Muhammadiyah, Siyono meninggal karena 5 iga dan 1 tulang dadanya patah akibat pukulan benda tumpul.

Sementara itu, Polri menyebut Siyono meninggal karena luka di bagian belakang kepala. Namun, yang menjadi acuan Polri hanya visum.

Polri lantas memberikan segepok 'uang damai' kepada istri Siyono, Suratmi, dan kakak Siyono, Wagiono, untuk mengikhlaskan kepergian almarhum dan tidak menuntut secara hukum.

Uang berjumlah Rp100 juta itu diberikan untuk biaya hidup Suratmi dan lima anaknya serta untuk biaya pemakaman.

Pemberian uang itu bisa diibaratkan seperti pengendara kendaraan bermotor yang menyuap polisi saat terjaring operasi lalu lintas.

Tujuannya jelas, yaitu agar polisi tidak memberikan surat tilang meski secara benderang telah terjadi pelanggaran lalu lintas.

Pertanyaannya kemudian ialah dari mana anggaran Rp100 juta itu?

Apa pula dasar hukum bagi Polri memberikan kompensasi kepada Suratmi dan Wagiono?

Dalam UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme, tidak ada pasal yang menyebutkan kompensasi atau restitusi bagi korban terduga teroris.

Yang ada hanya kompensasi bagi korban aksi teror.

Satu-satunya pemulihan bagi terduga teroris ialah rehabilitasi dalam Pasal 37.

Itu pun harus melalui proses peradilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberian ganti rugi memang ada dalam PP Nomor 92/2015 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Namun, itu hanya diberikan untuk korban salah tangkap.

Dalam peraturan yang diteken akhir 2015 itu, korban salah tangkap yang sampai meninggal dunia diberi ganti rugi paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Benar bahwa pemberian kompensasi merupakan bentuk kemanusiaan, tapi alangkah elok jika itu diberikan tanpa ada tuntutan agar tidak menggugat secara hukum, bukan memberikan uang untuk menutup-nutupi kejadian sebenarnya.

Pemberian kompensasi pun dapat dimasukkan ke revisi UU Terorisme sehingga korban terduga teroris yang mengalami penganiayaan dan menjadi korban salah tangkap mempunyai hak yang sama seperti korban terorisme.

Pemberian kompensasi juga harus dilakukan secara segera, tidak perlu menunggu putusan pengadilan yang memakan waktu lama.

Usulan pemberian kompensasi secara legal bagi korban terduga teroris bukan untuk mendukung langkah Densus 88 yang terindikasi telah sewenang-wenang, melainkan agar Densus 88 lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

Bukan kali ini saja Densus 88 melakukan tindakan ceroboh.

Pada akhir 2015 lalu, Ayum Penggalih dan Nur Syawaludin dilepas Densus 88 setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Laweyan Solo.

Keduanya tidak terbukti sebagai bagian dari jaringan teroris.

Meski begitu, sebelum dilepaskan, keduanya mengaku mengalami kekerasan.

Dengan kejadian itu, Densus 88 seharusnya lebih teliti dan humanis dalam melakukan pemeriksaan.

Tidak boleh ada lagi cacat prosedur dengan tidak menunjukkan surat penangkapan dan surat penggeledahan yang jelas-jelas tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 23/2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

Jika tidak, praktik sewenang-wenang Densus 88 dikhawatirkan kembali terulang, terlebih jika usulan pemerintah dalam draf revisi UU Terorisme, yang menambah batas waktu penangkapan dari 7 x 24 jam menjadi 30 hari dan batas waktu penahanan dari 6 bulan menjadi 10 bulan, terealisasi.

Sulit dibayangkan bila praktik abuse of power dan penyiksaan berujung kematian akan semakin marak.

Ujung-ujungnya Densus 88 meminta keluarga ikhlas dan dengan mudahnya menyelipkan bungkusan koran berisi uang damai.

Densus 88 harus menempatkan posisi sebagai satuan antiteror, bukan penebar teror. (Erandhi Hutomo Saputra/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya