Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kembalikan Khitah Densus 88

Indriyani Astuti
18/4/2016 02:15
Kembalikan Khitah Densus 88
(ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

SEJAUH INI Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum mengatur secara rinci mengenai pemenuhan hak baik dari korban terorisme maupun terduga teroris yang salah tangkap, mengalami kekerasan, dan meninggal saat pemeriksaan.

Dengan berkaca dari kasus kematian Siyono yang dinilai tak wajar setelah ditahan Detasemen Khusus (Densus) 88, DPR kini mempertimbangkan perlunya aturan yang memuat HAM pada revisi UU Terorisme.

Anggota panitia kerja rancangan UU Terorisme dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan kompensasi seharusnya diberikan kepada korban atau keluarga korban dari tindakan terorisme ataupun terduga teroris yang mengalami salah tangkap dan kekerasan sebelum adanya pembuktian di persidangan.

Menurut Nasir, kompensasi, khususnya bagi korban salah tangkap terduga terorisme, dapat diberikan setelah ada keputusan dari pengadilan bahwa memang telah terjadi kesalahan prosedur atau kekerasan.

"Kalau salah menangkap bisa dipidana balik," katanya.

Di Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kompensasi dan rehabilitasi bagi korban terorisme memang sudah diatur.

Akan tetapi, kompensasi bagi korban terorisme belum efektif diterapkan karena tidak ada unit di LPSK yang khusus dapat secara cepat menangani permasalahan itu.

Di samping itu, kompensasi, kata Nasir, membutuhkan biaya.

"Belum sinkron antara Kementerian Keuangan dan nomenklatur di UU LPSK. Ini jadi kendala," sambung anggota dewan dari daerah pemilihan Aceh itu.

Selain rehabilitasi dan kompensasi bagi korban terorisme yang sudah diatur dalam UU LPSK, Peraturan Presiden mengenai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga sudah menegaskan BNPT yang mengoordinasikan korban pelaku terorisme.

Sayangnya, tidak ada unit yang mengatasi masalah itu di BNPT.

Akhirnya, pasal yang mengatur penanganan korban terabaikan sama sekali.

Itu sebabnya, pada revisi UU Terorisme harus ada muatan pasal mengenai kompensasi dan rehabilitasi.

Secara detailnya bergantung pada pembahasan nanti.

Yang pasti semangat merevisi UU Terorisme ialah perbaikan atas kekurangan yang ada pada sistem penanggulangan terorisme, salah satunya standard operation procedure (SOP) harus jelas.

"Apa pun namanya, transparansi dan akuntabilitas harus ada. SOP harus jelas. Maka nanti pembahasan RUU Terorisme kita ingin tahu SOP dari Densus seperti apa," jelas dia.

Nasir menganggap harus ada efek jera bagi aparat kalau benar melakukan kesalahan prosedur.

Nasir memastikan sejauh ini RUU Terorisme belum selesai dibahas pada masa sidang yang akan berakhir 29 April, sebab dibutuhkan kehati-hatian.

Keadilan restoratif

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat pun mendukung pemberian kompensasi bagi korban terduga teroris dimasukkan ke UU Terorisme yang.

Selain mempertimbangkan keadilan hukum dalam memberikan hukuman, juga perlu mempertimbangkan apakah hukuman itu akan memperbaiki keadaan atau tidak.

Untuk itu, keadilan restoratif menjadi penting.

"Bentuk kompensasi penting dimasukkan ke UU (Antiterorisme)," ujarnya.

Pemberian kompensasi juga menutup celah terjadinya kesewenang-wenangan aparat hukum, dalam hal ini kepolisian, saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga teroris.

Menurutnya, pemberian kompensasi baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan.

Dengan begitu, pemberian kompensasi punya dasar hukum.

Seperti kasus Siyono yang merupakan korban terduga teroris, Imdadun menyampaikan pemberian kompensasi harus menunggu putusan pengadilan, bukan diberikan sebelum koridor hukum berjalan.

Pemberian kompensasi baru sah jika telah keluar putusan pengadilan.

"Pemberian kompensasi harus melalui proses pengadilan dulu. Jadi, jangan ada kompensasi tanpa ada kejelasan itu sebagai apa sehingga tidak muncul kesalahpahaman atau fitnah atau dugaan bahwa kompensasi merupakan bentuk dari upaya membungkam atau mendiamkan korban. Jadi, harus dikembalikan ke koridor hukum dan mekanisme yang benar," tuturnya.

Itu sebabnya, dari segi moral, kompensasi harus diberikan kepada pihak yang dirugikan.

Namun, pemberian kompensasi tidak boleh mematikan proses penegakan hukum dari pencari keadilan.

"Kompensasi kan keadilan restoratif. Namun, keadilan hukumnya juga harus ditegakkan," tambahnya.

Terkait dengan rencana DPR yang akan merevisi UU Antiterorisme, Imdadun mengatakan jangan sampai kasus Siyono dan korban salah tangkap lainnya terulang kembali.

Metode dan cara penanganan terorisme pun harus diperketat agar aparat tidak melakukan hal yang dilarang.

Selain itu, kapasitas aparat harus diperkuat agar mereka semakin profesional, akuntabel, dan matang secara psikologis.

"Jangan hanya soal keterampilannya yang hebat atau elite dalam menggunakan kekerasan, tapi rendah kualitasnya dalam melakukan kontrol diri. Itu berbahaya. Pasukan elite harus juga elite dalam kualitas kematangan jiwa, ketaatan pada hukum, dan HAM," jelasnya.

Terkait dengan pasal yang tertuang dalam draf RUU Antiterorisme mengenai aparat yang boleh menahan terduga teroris selama enam bulan, Imdadun menilai hal itu perlu dikaji kembali.

Sebab itu, penekanan revisi itu harus bisa bermakna positif bagi upaya untuk lebih dekat pada nilai-nilai HAM.

Hal itu dilakukan supaya ketajaman kekuatan aparat dalam revisi nantinya tidak berbanding lurus dengan abuse of power.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia, menambahkan pemberian kompensasi bagi korban terduga teroris sudah diatur dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU itu, pemberian kompensasi diberikan melalui proses hukum di pengadilan.

"Saya agak khawatir terkait kompensasi ini (bila dimasukkan ke UU Antiterorisme), apakah itu nanti sesuai dengan aturan yang ada di UU LPSK atau justru berbeda. Kalau boleh dimasukkan atau tidak bukan ranah saya. Kita lihat dulu apakah draf yang ada di RUU Antiterorisme apakah mengacu pada UU LPSK? Jadi jangan sampai ada dua UU yang punya penafsiran yang berbeda terhadap soal kompensasi," tuturnya.

Ikuti prosedur

Karena banyak dikritik soal penangkapan, Kepolisian dan Densus 88 sudah banyak berbenah.

Meskipun demikian, dalam menjalankan tugas untuk menangkap seseorang yang terduga sebagai teroris, Kepolisian atau tim Densus 88 harus mengikuti semua prosedur penyidikan yang ada.

Kepolisian tidak boleh menggunakan cara-cara yang intimidatif untuk memaksa terduga teroris mengaku.

"Polisi bekerja dengan mencari bukti-bukti yang menguatkan bukan, mengintimidasi agar tersangka terpaksa mengaku," ujar Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan.

Dengan mengikuti prosedur standar penangkapan yang telah ditetapkan, Edi meyakini kasus Siyono, seorang terduga teroris yang tewas akibat penganiayaan saat ditangkap Kepolisian, tidak mungkin terjadi.

Polri pun diminta harus menuntaskan kasus itu karena menyangkut kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Mengenai usulan perlu dimasukkannya pasal yang mengatur kompensasi bagi seorang terduga teroris yang mengalami kerugian akibat salah tangkap, Edi mengakui hal itu memang dibutuhkan.

Namun, selain kompensasi, yang paling penting ialah harus ada rehabilitasi nama baik bagi korban salah tangkap.

"Kompensasi tentu harus diimbangi dengan rehabilitasi nama baik untuk korban salah tangkap." (Uta/Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya