Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MANTAN komisioner KPU pada masa jabatan 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengaku kecewa karena negara tak kunjung memenuhi haknya. Itu berupa uang apresiasi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2014.
Ia tidak sendirian karena sekitar 2.746 komisioner KPU mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota mengalami hal serupa. Negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 berkewajiban memberi uang penghargaan Pemilu 2014.
Rinciannya, Ketua KPU RI 2012-2017 berhak menerima Rp51.750.000 dan enam Anggota KPU RI masing-masing Rp45 juta. Ketua KPU Provinsi harus menerima Rp21,6 juta dan masing-masing anggotanya menerima Rp10,8 juta.
Jumlah keseluruhan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi mencapai atau 34 provinsi dikali lima orang yakni 170 orang. Pada tingkat kabupaten/kota, nominal yang diterima mencapai Rp14,5 juta untuk ketua dan Rp10,8 juta untuk masing-masing anggota.
Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota dikali 5 orang sehingga mencapa 2.570 orang. Jadi total seluruh penyelenggara pemilu yang menanti haknya itu mencapai 2.747 orang.
"Tentu saya prihatin. Seharusnya pemerintah menjalankan tugasnya seperti apa yang diatur dalam regulasi dan memperhatikan warganya sekalipun mereka sudah tidak lagi dalam jabatannya. Uang penghargaan adalah hak mereka," ungkapnya kepada Media Group News, Minggu (30/5).
Menurut dia, Ketua KPU 2012-2017 Arief Budiman sudah beberapa kali meminta penjelasan mengenai kewajiban negara yang belum dibayarkan itu. Misalnya dengan mengirim surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.
"Mantan Ketua KPU (Arief Budiman) sebetulnya sudah berulangkali mencoba mengurusnya," katanya.
Ia mengaku miris karena negara seharusnya membayar uang itu tidak lama setelah perhelatan pesta demokrasi 2014. Sayangnya hingga kini hak itu belum kunjung didapatkan 2.747 penyelenggara pemilu 2014.
"Tentu rasa kecewa yang panjang. Sedihnya beberapa yang berhak, kemudian sudah meninggal," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak pemerintah segera melunasi utang ke 2.747 penyelenggara pemilu 2014. Hal itu merupakan kewajiban karena sudah digariskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
"Sudah terlalu lama ini, semoga bukan karena pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran," katanya. (Cah/OL-09)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untukĀ PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
DKPP selalu merespon cepat pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dengan cepat.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi jelang maupun saat hari pemungutan suara. Salah satu pelanggaran itu adalah praktik politik uang.
Astri menjelaskan bahwa uang santunan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang telah menjadi prioritas penting dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved