Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

BNPT Jelaskan Mekanisme Kerja Sama dengan Densus 88 ke DPR

Putra Ananda
27/5/2021 18:35
BNPT Jelaskan Mekanisme Kerja Sama dengan Densus 88 ke DPR
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menerangkan kerja sama dengan Densus 88 dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/5).(MI/SUSANTO)

BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Kamis (27/5). Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan mekanisme kerja sama antara BNPT dengan Densus 88 dalam penindakan terduga teroris.

"BNPT sesuai tugas dan fungsinya mengkoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme, mulai dari penyelidikan, melakukan koordinasi dengan komunitas intelijen dalam rangka memberikan laporan intelijen yang dapat dijadikan bukti permulaan cukup untuk penangkapan yang dituangkan dalam Pasal 26 Undang-Undang No 15 Tahun 2003," ujar Boy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Boy menjelaskan, hasil laporan intelijen yang dilakukan melalui kerja sama antara BNPT dengan kementerian atau lembaga lain termasuk Densus 88 dapat dijadikan bahan koordinasi dalam penanggulangan terorisme di Tanah Air. Kemudian pada tahap penyidikan, BNPT memiliki peran sebagai pihak penyambung antara pihak penyidik dengan jaksa penuntut umum.

"BNPT memiliki peran mengkoordinasikan gelar perkara antar penyidik dan penuntut umum, dalam rangka pemenuhan alat bukti sesuai pasal yang disangkakan," ungkapnya.

Pada tahap penuntutan, BNPT berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam rangka pemenuhan kelengkapan berkas perkara. Koordinasi dengan JPU diwakili oleh bagian Direktorat bidang Penegakan Hukum untuk menanganani kejahatan terorisme.

"Dalam pemeriksaan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan saksi atau korban hingga pelapor," terang Boy.

Boy melanjutkan, dalam tahap penempatan narapidana BNPT berkoordinasi dengan tim pemantauan pemasyarakat antara penyidik, JPU, serta ptugas Lapas. Koordinasi tersebut dilakukan untuk penempatan narapidana terorisme ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP).

"BNPT tidak melakukan penindakan. Penindakan dilakukan oleh Densus 88 Polri sebagaimana SOP penindakan yang dilakukan dalam Perkapolri nomor 172 Tahun 2014," ucap Boy. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya