Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Azis Syamsuddin Janji Ikuti Semua Proses Hukum

Candra Yuri Nuralam
25/5/2021 13:30
Azis Syamsuddin Janji Ikuti Semua Proses Hukum
Azis Syamsuddin(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR Azis Syamsuddin rampung diperiksa dalam sidang etik di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju yang diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai. 

Azis berjanji bakal kooperatif dalam pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Tanjung Balai tersebut. 

"Saya ikut proses yang ada saja, terima kasih," kata Azis di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Azis enggan memerinci pertanyaan Dewas dalam sidang etik itu. Dia juga enggan menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial itu.

Azis pilih pergi meninggalkan para pewarta. Dia langsung masuk ke mobilnya dan meninggalkan markas Dewas KPK.

Dewas KPK membenarkan Azis Syamsuddin diagendakan sebagai saksi dalam persidangan etik itu.

"Hari ini mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Selasa (25/5).

Nama Azis turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan Stepanus Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Diduga, ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.

Dewas KPK sebelumnya juga sempat meminta keterangan Azis dalam kasus etik itu pada 17 Mei lalu. Di sisi lain, Azis sebelumnya juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 7 Mei lalu untuk penyidikan kasus suap namun tak memenuhinya.

KPK sebelumnya sudah meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan pencegahan keluar negeri. Azis sudah dilarang ke luar negeri sejak April lalu.

Dalam kasus itu, penyidik Stepanus Robin diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu yakni Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. (Dhk/Medcom/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya