Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENYIDIK Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menetapkan tersangka korporasi dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Padahal, kuat dugaan perusahaan-perusahaan Manajer Investasi (MI) turut bermain dalam kasus tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih meminta penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung melihat dengan cermat kinerja beberapa perusahaan MI yang diduga terlibat. Ia mensinyalir ada perusahaan yang didirikan untuk kepentingan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Modus TPPU itu kan biasanya koruptor langsung mendirikan firma, tujuannya untuk menampung, memang skema. Kalau memang perusahan MI-nya bagian dari skema, itu lebih gampang mendalaminya," kata Yenti saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (17/5).
Rasuah di ASABRI sendiri disebut memiliki kemiripan dari sisi modus maupun tersangka dengan megakorupsi Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya juga ditangani JAM-Pidsus Kejagung. Dalam kasus Jiwasraya, penyidik menetapkan 13 perusahaan MI sebagai tersangka.
Menurut Yenti, kasus ASABRI yang bermodus goreng saham termasuk ke dalam jenis kejahatan pasar modal, yakni market manipulation. Dalam hal ini, perusahaan MI dan direksi ASABRI saling berkongkalingkong untuk menciptakan harga saham yang seolah-olah tinggi.
"Harus dilihat, didalami betul, sampai rapat pengurus investasi, bagaimana mereka memanipulasi saham," terang Yenti.
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan belum ditemukannya minimal dua alat bukti kemungkinan besar menjadi penyebab penyidik Korps Adhyaksa belum menetapkan tersangka korporasi.
"Dalam konteks tindak pidana, korporasi itu kan menjadi alat melakukan kejahatan, atau sebagai tempat penimbunan hasil kejahatan, atau kemudian membiarkan terjadinya kejahatan," papar Supardi.
Ia juga menambahkan kasus di Jiwasraya tidak bisa dijadikan patokan dalam melihat dugaan korupsi di ASABRI. Oleh sebab itu, hanya karena ada 13 tersangka perusahaan MI dalam kasus Jiwasraya, bukan berarti penyidik juga harus menetapkan tersangka korporasi pada kasus ASABRI.
"Dalam konteks hukum pidana, tidak ada analogi, semuanya bersifat kasuistik, case by case," tandasnya.
Kejagung sendiri belum memberikan sinyal untuk menersangkakan korporasi dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp23,739 triliun tersebut. JAM-Pidsus Ali Mukartono menyebut pihaknya enggan berandai-andai untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka. Yang jelas, kata Ali, penetapan tersangka korporasi harus dilandaskan pada alat bukti.
"Enggak ada target (menetapkan tersangka korporasi), masa target-target, orang enggak salah ditarget salah, enggak bisa dong. Kalau enggak ada alat buktinya, apa yang mungkin? Jangan berandai-andai," pungkas Ali. (OL-13)
Baca Juga: Jampidsus: Modus di BP Jamsostek Beda dengan ASABRI dan ...
PT Jasaraharja Putera menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved