Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi di Indramayu Diperpanjang

Candra Yuri Nursalam
05/5/2021 13:30
Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi di Indramayu Diperpanjang
Dua tersangka korupsi di Indramayu, Jabar(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani. Kedua orang itu merupakan tersangka dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.

"Masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 5 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/5).

Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan itu dilakukan karena Lembaga Antikorupsi butuh waktu untuk mencari bukti tambahan.

Ade Barkah ditahan berbarengan dengan mantan Siti pada Kamis, 15 April 2021. Penahanan mereka merupakan pengembangan kasus rasuah yang dilakukan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024. Abdul Rozaq Muslim yang saat ini tengah menjalani persidangan.

Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya