Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMA hakim agung Artidjo Alkostar sudah tak asing bagi kalangan pencari keadilan di Indonesia. Ia bahkan dijuluki sebagai hakim killer bagi para koruptor. Di setiap kasus korupsi yang ia pegang, Artidjo pasti menghasilkan ganjaran yang setimpal. Kali ini giliran mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang merasakannya.
Hukuman mantan Ketua Komisi VII DPR itu diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun. Dalam putusan itu, majelis hakim menolak kasasi Sutan Bhatoegana dan mengabulkan kasasi yang dimohonkan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman fisik, majelis hakim memutus mencabut hak-hak politik kepada diri Bhatoegana plus denda Rp500 juta. Putusan kasasi itu diketukkan kemarin. Selain Artidjo, hakim lain yang ikut memutus kasasi Bhatoegana ialah MS Lumme dan Abudl Latif.
“Sudah putus. Terkabul kasasi jaksa, tolak kasasi terdakwa,” ujar juru bicara Mahkamah Agung Suhadi.
Pada Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Bhatoegana selama 10 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Desember 2015. Atas putusan itu, Bhatoegana mengajukan kasasi.
Bhatoegana saat menjadi Ketua Komisi VII DPR menerima duit dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar US$140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$200 ribu. Tidak hanya itu, Sutan menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Uang dan tanah itu tidak diberikan secara cuma-cuma karena untuk memuluskan berbagai perkara yang ada di DPR.
Selain Sutan, beberapa tokoh yang pernah merasakan pahit kasasi ialah Angelina Sondakh (mantan anggota DPR dari Partai Demokrat). Hukuman dari 4 tahun naik menjadi 12 tahun. Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS) bertambah dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
Hukuman terdakwa Aiptu Labora Sitorus (polisi Sorong, Papua) naik dari 2 tahun menjadi 15 tahun dan Anas Urbaningrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. Tak hanya hukuman 14 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. (Nur/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved