Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Penyidik dan Penuntut Umum belum Padu

Uta
14/4/2016 05:00
Penyidik dan Penuntut Umum belum Padu
(MI/Ramdani)

PENYAMPAIAN Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) me­rupakan pintu masuk bagi penyidik dan penuntut umum dalam membawa sebuah kasus ke pengadilan. Namun, karena ketidakjelasan norma dalam Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuat proses prapenuntutan kerap bertele-tele.

Pasal tersebut tidak mengatur batas waktu bagi penyidik untuk menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum. Akibatnya, sebuah kasus bisa berulang kali bolak-balik dari penyidik ke penuntut umum.

Hal tersebut diungkapkan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan pengujian beberapa pasal UU KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Pemohon dalam perkara itu ialah Victor Santoso Tandiasa dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Menurut Bibit, bolak-balik berkas perkasa yang tidak jelas batas waktunya tidak memberikan jaminan hukum bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya kepada hakim konstitusi yang diketuai Arief Hidayat, Bibit menjelaskan pada praktiknya, Pasal 109 ayat (1) sering ditafsirkan berbeda oleh penyidik.

Sering kali pula, pemberitahuan penyidikan baru diberikan kepada penuntut umum saat penyidik sudah membutuhkan perpanjangan penahanan terhadap tersangka atau pada saat penyerahan berkas perakara. Bahkan, ada penyidik yang tidak memberikan sama sekali pemberitahuan waktu dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.

Akibatnya, imbuh Bibit, peran jaksa selaku penuntut umum tidak dilibatkan dalam proses awal penyusunan penuntutan (prapenuntutan). Selanjutnya, penuntut umum tidak mempunyai waktu yang cukup untuk benar-benar memahami kasus yang diajukan penyidik sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Tidak mengherankan apabila penuntut umum akhirnya kerap mengembalikan berkas perkara karena dinilai kurang memadai.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, mantan komisioner KPK lainnya Chandra M Hamzah yang juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut, menambahkan bahwa semestinya peran penuntut umum sudah dilibatkan dalam proses awal penyidikan.

Seperti halnya yang dilakukan KPK, katanya, sejak awal proses penyidikan maupun penyelidikan, penyidik KPK telah melibatkan jaksa penuntut umum. Keterlibatan tersebut berupa diskusi-diskusi dan pembahasan penanganan kasus yang sedang ditangani.

Dalam standard operating ­procedure (SOP) internal KPK dinyatakan bahwa setelah menerima SPDP dari penyidik, direktur penuntutan harus segera menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum. (Uta/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya