Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEPALA Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Putu IGP Dani Nugraha Karya gugur ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Dambet Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4). Aksi kekerasan KKB yang semakin gencar mengancam stabilitas keamanan nasional sehingga pemerintah harus segera bertindak tegas dengan menetapkannya sebagai kelompok teroris.
“Iya betul, (Kabinda Papua, Brigjen TNI Putu IGP Dani Nugraha Karya) gugur," kata Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen Ignatius Yogo Triyono dalam keterangan resmi, Minggu (25/4).
Menurut dia, penembakan terhadap Kabinda itu terjadi sekitar pukul 15.50 WIT. Berdasarkan informasi ditemukan bahwa pelaku penembakan dilakukan oleh kelompok Lekagak Telengen.
“Dari laporan yang saya terima pelaku penembakan terhadap korban berasal dari kelompok Lekagak Telengen,” ujarnya.
Menurut dia jenazah Kabinda Papua, Brigjen TNI Putu IGP Dani Nugraha Karya sudah berada di Beoga dan akan dievakuasi ke Timika, untuk selanjutnya pada Senin (26/4) akan diterbangkan ke Jakarta.
"Jenazah masih di Beoga, ini masih kami monitor terus, rencana besok dievakuasi," pungkasnya.
Dengan kejadian ini, menambah jumlah korban atas aksi brutal bersenjata yang dilakukan KKB di Kabupaten Puncak, Aksi kekerasan itu pun mendapat kecaman keras dari berbagai tokoh dan masyarakat serta menilai bahwa perbuatan KKB ini bukan lagi kriminal bersenjata biasa, namun sama dengan perbuatan teroris.
Baca juga : Ini Kronologis Gugurnya Kabinda Papua saat Baku Tembak dengan KKB
Usulan KKB di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris, sebelumnya pernah diusung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (22/3).
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pendapatnya bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata dan organisasi separatis di Papua seharusnya dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme. Ia beralasan perbuatan kelompok tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.
“Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua)," kata Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar.
Sedangkan Pengamat Sosial Politik, Universitas Pasundan Bandung (UNPAS) Tugiman mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh KKB atau separatis Papua bisa dijerat pidana terorisme.
Dikatakan Tugiman, KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional," tutupnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved