Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui persetujuan atas ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dilakukan terburu-buru karena keterbatasan waktu. Ayat itu mengatur pengguguran pasangan calon jika salah satu calon berhalangan tetap pada masa kampanye.
"Ketika itu posisi pasal 54 ayat (5) merupakan pilihan saat pelaksanaan pilkada dihadapkan dalam posisi force majeure jika salah satu calon meninggal dunia," jelas anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani dalam persidangan lanjutan pengujian UU No 8/2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Dalam proses pembuatan UU tersebut, kata Arsul, pembentuk UU telah menyempurnakan norma asli yang terdapat dalam perppu, yakni mengubah kata calon menjadi pasangan calon sehingga calon kepala daerah dan wakil kepala daerah disebut sebagai pasangan calon. Jika salah satu di antara mereka berhalangan tetap, status kepesertaan sebagai pasangan calon otomatis gugur.
Saat itu, imbuhnya, DPR sebenarnya punya dua opsi. Pertama, menunda pelaksanaan pilkada dengan menyetarakan calon baru. Kedua, tetap meneruskan pilkada dengan menggugurkan kepesertaan pasangan yang salah satu calonnya berhalangan tetap.
DPR sepakat untuk lebih memilih menggugurkan kepesertaan pasangan calon jika dibandingkan dengan mencari calon pengganti bagi yang berhalangan tetap. "Kalau calon baru dimasukkan, konsekuensinya ialah penundaan pilkada," jelasnya.
Sementara itu, guru besar hukum tata negara dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Maruarar Siahaan selaku ahli yang dihadirkan pemohon menjelaskan norma konstitusi yang ada dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sama sekali tidak menyebut soal wakil kepala daerah. UUD hanya mengatur gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintah daerah. "Seharusnya kepesertaan calon kepala daerah tidak harus digugurkan karena ada calon wakil yang meninggal dunia," terangnya.
Perkara dengan nomor 140/PUU-XIII/2015 tersebut dimohonkan calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin. Ia merasa hak konstitusionalnya untuk dipilih terhalangi karena kepesertaannya sebagai pasangan calon digugurkan KPU Lampung Timur dengan alasan calon wakil bupati Priyo Budi Utomo meninggal dunia pada saat masa kampanye.
Dalam permohonannya, Erwin mengatakan bahwa ketentuan yang ada dalam pasal 54 ayat 5 tidak mengandung asas keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Ia merasa seharusnya yang hilang haknya untuk dipilih hanyalah calon wakil bupati yang telah meninggal dunia, sedangkan dirinya yang masih hidup dan sudah ditetapkan sebagai calon bupati tetap memiliki hak konstitusional untuk dipilih ataupun memilih. (Uta/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved