Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEGADUHAN di dua Sidang Paripurna DPD RI terakhir coba ditengahi lewat persetujuan jajaran pimpinan atas rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPD. Panitia khusus tata tertib (tatib) kembali dibentuk. Tugas pokoknya ialah mengkaji pasal di naskah tatib yang masih bertentangan dengan perundangan.
"Kita tawarkan bentuk pansus sesuai rekomendasi BK," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, kemarin. Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan rapat pimpinan antara Irman Gusman, Farouk, dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas selama sekitar 3 jam.
Pembentukan pansus itu masih butuh proses rapat lebih lanjut. Namun, para senator sudah menyambut baik itu sebagai peluang solusi.
Menurut Farouk, pimpinan ingin menghormati hasil sidang yang memutuskan opsi tatib baru itu. Sayangnya, banyak pasal yang dinilai masih bertentangan dengan UU di atasnya setelah diselisik lebih jauh. Misalnya, masa pimpinan yang di sidang paripurna awal disepakati hingga 2019, dan aturan pergantian masa kepemimpinan yang mestinya tak berlaku surut.
"Kalau (tatib) dikaji lagi, buat ketentuan peralihan, dan kapan diberlakukannya? Kita tidak masalah tanda ta-ngan (tatib). Ini bukan persoalan haus kekuasaan juga. Tapi harus ada jaminan, kami tanda tangan konsekuensi hukumnya apa?" cetus Farouk.
Pihaknya sudah menempuh jalan tengah lainnya, yakni mengajukan permohonan fatwa Mahkamah Agung. Tujuannya ialah mendapatkan pandangan hukum soal kemungkinan adanya pertentangan aturan di tatib dengan UU di atasnya. Namun, MA belum menyelesaikan itu.
Ketua BK DPD Andi Mappetahang Fatwa meng-akui pihaknya sudah menyerahkan dua rekomendasi kepada pimpinan DPD dalam upayanya mengatasi kebuntuan. Itu disusun dalam rapat pleno BK DPD pada 10 dan 11 April.
Isinya, pertama, pimpinan segera menandata-ngani peraturan tatib baru. Kedua, pembentukan pansus tatib DPD dengan tugas menyempurnakan sejumlah pasal yang masih bermasalah.
Kericuhan di Sidang Paripurna DPD terjadi dua kali, yakni dalam sidang paripurna penutupan masa sidang lalu pada 17 Maret dan sidang paripurna pembukaan masa sidang pada 11 April. Sebagian anggota tak sabar meminta pimpinan menandatangani tatib baru DPD yang mengatur jabatan pimpinan hanya 2,5 tahun. Bahkan, salah seorang senator asal Sulawesi Utara, Benny Rhamdani, menyuarakan mosi tidak percaya saat Ketua DPD membacakan pidato pembukaan masa sidang. Namun, karena tidak ada dalam agenda, inisiatif Benny tidak terakomodasi dalam sidang. (Kim/Ind/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved