Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM penanganan dan pengentasan fakir miskin yang dimiliki pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial sulit mencapai target sesuai rencana, bila struktur di daerah untuk menjangkau langsung ke masyarakat tidak menyambung dengan pusat. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan sesuai RPJMN, kesuksesan program pemerintah memiliki keterkaitan langsung dengan tiga hal yakni kelembagaan, regulasi, dan anggaran. Ketiganya harus berjalan bersama.
"Pemetaan Kemensos, bulan Januari kemarin keluar keputusan Presiden (Keppres) untuk direktorat jenderal baru yaitu penanganan fakir miskin di pesisir, pulau-pulau terpencil dan daerah perbatasan. Nota kesepahaman antara balai diklat Sumatera Barat dengan badan narkotika provinsi dan TNI AL berfungsi untuk pemetaan secara detil bagaimana Kemensos memberikan penanganan fakir miskin untuk daerah-daerah tersebut. Saya ingin kepala balai lain, seperti Kalimantan Selatan dan Papua mengikutinya," ujarnya dalam rapat koordinasi Penguatan Kualitas SDM dan Kelembagaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Jakarta, (15/3).
Kerja sama seperti ini, lanjut Khofifah penting untuk percepatan penanganan terutama saat terjadi bencana alam maupun sosial. Seringkali diakui dia, pemerintah dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) kesulitan untuk mengirim logistik ke daerah bencana di kepulauankepulauan kecil. "Maka kerja sama dengan Lantamal di daerah masingmasing menjadi sangat penting untuk mendeliver logistik pada saat tanggap darurat. Sebab pada konsisi itu membutuhkan kerja sama antar kementerian lembaga, serta public, private partnership," tuturnya. Badan pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial (Badiklitpensos) memiliki tujuh balai yang tersebar di Indonesia bertugas mengadvokasi, memberi pelatihan bagi tenaga sosial baik kelembagaan dan individu di daerah yang bisa membantu pemerintah daerah di situ, termasuk kepada dinas sosial provinsi dan tingkat dua.
Mereka meneliti mengenai permasalahan sosial yang terjadi di suatu daerah, serta menjadi perpanjangan mempromosikan program-program yang sedang dijalankan pemerintah pusat untuk disosialisasikan ke masyarakat daerah melalui pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial provinsi dan dinas sosial tingkat dua yakni di kabupaten kota.
Sayangnya ditegaskan mensos berbagai program upaya percepatan pengentasan kemiskinan dan penanggulangan masalah alam dan sosial tidak akan berjalan apabila dinas sosial tingkat dua masih belum menjalankan fungsi tunggalnya.
"Rentang kendali pusat ke daerah terlalu jauh. Makanya ada fungsi pemerintahan daerah sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, supaya dinas sosial tingkat dua cepat merespon masalah-masalah sosial di daerah. Tapi ini masalahnya struktur daerah tidak support.
Di daerah tidak ada dinas sosial tingkat dua yang menjalankan fungsi tunggal. Malah yang ada fungsi mereka digabung dengan fungsi tenaga kerja dan transmigrasi. Sehingga kepala dinas sosialnya juga menjabat untuk nakertrans," Padahal banyak masalah sosial yang harus melibatkan pemerintah daerah seperti mengenai permasalahan sosial, penangulangan kemiskinan , anak terlantar, penerima wajib lapor, penanganan anak jalanan, anak yang bermasalah dengan hukum.
"Sekarang, Undang-undang Penyandang Disabilitas sudah selesai, kemensos mendapat tugas menerbitkan kartu disabilitas, dimana didalamnya terdapat insentif bagi mereka. Bila struktur dinas sosial tingkat dua tidak mendukung, saya jamin dinsosnakertrans akan kewalahan menjalani tugasnya untuk mendata jumlah penyandang disabilitas. Maka saya minta dukungan bupati dan pemerintah kota (pemkot) agar dinas sosial ini bisa mandiri dan menjalankan fungsi tunggal. Sehingga fungsi- fungsi kelembagaan sosial seperti menangani lanjut usia (lansia), anak berhadapan dengan hukum, pengemis, kemiskinan, rehabilitasi sosial, dan pemenuhan pelayanan kepada penyandang disabilitas bisa berjalan optimal," tukas Khofifah. (Try)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved