Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BERBAGAI kejanggalan dalam tewasnya terduga teroris Siyono setelah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menjadi catatan bagi DPR dan pemerintah dalam merevisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat dengar pendapat umum dengan agenda mendengarkan pemaparan dari Komnas HAM dan PP Muhammadiyah yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah Siyono.
"Kami menunggu catatan yang diberikan elemen masyarakat termasuk PP Muhammadiyah, Komnas HAM, dan Kontras sebagai masukan fraksi-fraksi di DPR dalam menyusun daftar inventaris masalah (DIM)," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Saat rapat bersama Komisi III tersebut, Komnas HAM mengungkapkan ada kejanggalan terkait dengan berbagai prosedur pelaksanaan tugas polisi saat menangkap Siyono.
Hasil autopsi yang dilakukan PP Muhammadiyah mengenai penyebab kematian Siyono ternyata berbeda dengan pihak kepolisian.
"Ada kejanggalan dalam berbagai prosedur penangkapan Siyono seperti tidak adanya surat penangkapan. Selain itu, pernyataan petinggi Polri tentang kematian Siyono tidak konsisten," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan Siyono mati tidak wajar.
Ia pun mempertanyakan sikap Komisi III mengenai revisi UU Terorisme sehingga ada kepastian hukum bagi orang yang diduga sebagai teroris.
"Terkait dengan RUU Terorisme, dalam salah satu pasal disebut kewenangan penegak hukum menahan terduga teroris sampai 30 hari. Siyono tidak sampai satu minggu ditahan sudah tewas dengan cara tidak wajar," kritik Busyro.
Desmond menambahkan Komisi III akan melangsungkan rapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hari ini dan bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pekan depan.
Pemanggilan Kapolri dan BNPT bertujuan menindaklanjuti laporan Komnas HAM dan PP Muhammadiyah.
Menurut Desmond, apabila keterangan yang disampaikan Polri ternyata berbeda dengan Komnas, terbuka kemungkinan dibentuk panitia kerja kasus Siyono.
Ia juga mempertanyakan tindakan polisi yang memberi keluarga almarhum Siyono uang Rp100 juta.
"Harusnya kepolisian menyerahkan laporan kegiatan mereka ke Komisi III karena yang dipakai uang negara, tapi sampai sekarang belum pernah diserahkan. Jadi banyak hal yang mau kita audit," aku Desmond.
Pansus RUU Terorisme
DPR membentuk panitia khusus pembahasan RUU Terorisme yang beranggotakan 30 orang dan telah disetujui dalam rapat paripurna, kemarin. Salah satu anggota pansus dari F-PPP Arsul Sani berpendapat revisi tak dapat dilakukan terburu-buru.
Menurut dia, untuk meminimalkan potensi pelanggaran HAM, prosedur penangkapan terduga teroris harus sesuai KUHAP. "DPR menginginkan ada keseimbangan antara kebutuhan yuridis penegak hukum dan kepastian penegakan HAM," ujarnya. (P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved