Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan panitia acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat di Megamendung, Bogor, pertengahan November 2020, yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung tidak bersedia menandatangani perjanjian kepatuhan protokol kesehatan.
Agus mengatakan aturan pada saat itu acara hanya boleh diikuti maksimal 160 orang dan berlangsung selama tiga jam.
Namun, acara pada 13 November 2020 itu dihadiri ribuan orang. Ia mengatakan pihak panitia acara tidak menyatakan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Husin Shahab Laporkan Pria yang Mengaku Nabi ke-26
"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya 3 jam. Panitia menandatangani kesanggupan prokes ke camat tapi tidak ada (tanda tangan kesanggupan)," kata Agus saat bersaksi di PN Jakarta Timur, Senin (19/4).
Selain itu, Agus mengatakan protokol kesehatan, seperti menggunkan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan juga diabaikan.
"Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih 3 jam. Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," ungkap Agus.
Dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Kerumunan di Megamendung terjadi setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu.
Setelah tiba di Indonesia, Rizieq mengikuti rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar tiga ribu orang. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved