Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan landasan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Tim ini akan mulai menyusun target penarikan uang negara dari para obligor yang mencapai Rp110 triliun.
"Sekarang ada yang tanya, kenapa baru bertindak pemerintah? Jawabannya gampang, karena kami baru jadi pemerintah," ujar Mahfud saat memberi keterangan secara daring, Jakarta, Kamis (15/4).
Mahfud menerangkan, kebocoran dari BLBI sudah diantisipasi pemerintah pada masa Presiden Soeharto melalui pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian pada masa Presiden BJ Habibie dengan menerapkan BLBI pada 1998.
"Pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri yang mengeluarkan SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI pada 2004. Semuanya benar, enggak ada pidananya," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, penagihan baru dilakukan karena sebelumnya ada kasus pidana yang berproses. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan korupsi penerbitan SKL yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau (pemerintah) bertindak, kemudian ada pidananya, kan salah. Nah, sekarang sudah enggak ada kasus pidana," terangnya.
Sejauh ini berdasarkan hasil perhitungan terbaru, jumlah keseluruhan dari tagihan utang BLBI mencapai Rp110 triliun. Data ini sudah masuk dalam catatan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah Rp110.454.809.645.467. Ini sudah dihitung dengan kurs uang terakhir," ujar Mahfud.
Menurut dia, utang BLBI semula hanya Rp108 triliun namun meningkat menjadi Rp109 triliun lebih dan berdasarkan perhitungan terbaru menjadi Rp110 triliun lebih. Perubahan ini berdasarkan perkembangan nilai kurs, pergerakan saham, hingga nilai properti yang dijaminkan para obligor.
Baca juga : KPK Selisik Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah
Perhitungan nilai utang BLBI juga sudah diperkuat dengan rincian yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai utang BLBI yang harus ditagih negara.
"Tadi Menkeu (Sri Mulyani) sudah menayangkan uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset kredit sekian, saham sekian, properti sekian, rupiah dalam tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan lainnya," ujar dia.
Mahfud meminta kepada para obligor yang merasa mempunyai utang agar secara sukarela bisa mendatangi pemerintah. Perkara BLBI masuk ranah perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI.
"Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara 'voluntery', secara sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karena kasus (pidana) di Mahkamah Agung selesai," ujar Mahfud.
Ia mengatakan, seluruh obligor bisa segera menyelesaikan kewajiban dengan membayarkan utang melalui Kementerian Keuangan. "Utang-utang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan," pungkasnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly meyakini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI akan bekerja optimal dalam menagih aset senilai Rp110 triliun. Uang sebanyak itu ditargetkan bisa masuk kas negara paling lambat akhir 2023.
"Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target," kata dia.
Ia mengatakan tim Satgas BLBI segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai tersebut termasuk tagihan-tagihan. "Kemudian, mereka diberi waktu hingga 2023 untuk bekerja," pungkasnya. (OL-7)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menyelenggarakan BCA Business Case Competition (BBCC), sebuah kompetisi tahunan bagi mahasiswa Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved