Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ini Alasan Pemerintah Bentuk Satgas Penagihan BLBI 

Cahya Mulyana
15/4/2021 16:48
Ini Alasan Pemerintah Bentuk Satgas Penagihan BLBI 
Menkopolhukam Mahfud MD(Antara/Dhemas Reviyanto)

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan landasan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Tim ini akan mulai menyusun target penarikan uang negara dari para obligor yang mencapai Rp110 triliun.

"Sekarang ada yang tanya, kenapa baru bertindak pemerintah? Jawabannya gampang, karena kami baru jadi pemerintah," ujar Mahfud saat memberi keterangan secara daring, Jakarta, Kamis (15/4).

Mahfud menerangkan, kebocoran dari BLBI sudah diantisipasi pemerintah pada masa Presiden Soeharto melalui pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian pada masa Presiden BJ Habibie dengan menerapkan BLBI pada 1998.

"Pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri yang mengeluarkan SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI pada 2004. Semuanya benar, enggak ada pidananya," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, penagihan baru dilakukan karena sebelumnya ada kasus pidana yang berproses. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan korupsi penerbitan SKL yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kalau (pemerintah) bertindak, kemudian ada pidananya, kan salah. Nah, sekarang sudah enggak ada kasus pidana," terangnya.

Sejauh ini berdasarkan hasil perhitungan terbaru, jumlah keseluruhan dari tagihan utang BLBI mencapai Rp110 triliun. Data ini sudah masuk dalam catatan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah Rp110.454.809.645.467. Ini sudah dihitung dengan kurs uang terakhir," ujar Mahfud.

Menurut dia, utang BLBI semula hanya Rp108 triliun namun meningkat menjadi Rp109 triliun lebih dan berdasarkan perhitungan terbaru menjadi Rp110 triliun lebih. Perubahan ini berdasarkan perkembangan nilai kurs, pergerakan saham, hingga nilai properti yang dijaminkan para obligor.

Baca juga : KPK Selisik Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah

Perhitungan nilai utang BLBI juga sudah diperkuat dengan rincian yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai utang BLBI yang harus ditagih negara.

"Tadi Menkeu (Sri Mulyani) sudah menayangkan uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset kredit sekian, saham sekian, properti sekian, rupiah dalam tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan lainnya," ujar dia.

Mahfud meminta kepada para obligor yang merasa mempunyai utang agar secara sukarela bisa mendatangi pemerintah. Perkara BLBI masuk ranah perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI.

"Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara 'voluntery', secara sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karena kasus (pidana) di Mahkamah Agung selesai," ujar Mahfud.

Ia mengatakan, seluruh obligor bisa segera menyelesaikan kewajiban dengan membayarkan utang melalui Kementerian Keuangan. "Utang-utang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan," pungkasnya. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly meyakini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI akan bekerja optimal dalam menagih aset senilai Rp110 triliun. Uang sebanyak itu ditargetkan bisa masuk kas negara paling lambat akhir 2023.

"Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target," kata dia.

Ia mengatakan tim Satgas BLBI segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai tersebut termasuk tagihan-tagihan. "Kemudian, mereka diberi waktu hingga 2023 untuk bekerja," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya