Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ombudsman Sarankan Negara Bentuk Badan Khusus Kelola TMII

Cahya Mulyana
12/4/2021 13:35
Ombudsman Sarankan Negara Bentuk Badan Khusus Kelola TMII
Kementerian Sekretariat Negara teah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

OMBUDSMAN RI (ORI) menyarankan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) supaya membentuk badan khusus untuk pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tujuannya agar pengelolaan aset tersebut dapat berjalan secara profesional dan transparan.

"Saya mengharapkan ditunjuk suatu badan pengelolaan yang profesional. Tentu dengan target tertentu bahwa aset ini harus produktif dan kemudian memberikan dampak yang menyejahterakan warga Ibu Kota, karena aset ada di Jakarta," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih melalui keterangan resminya, Jakarta, Senin (12/4).

Najih mengatakan pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita merupakan keputusan yang tepat. Aset negara ini sudah seharusnya dikuasai dan dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.

Namun, kata dia, TMII tidak boleh dikelola sembarangan mengingat luas aset negara ini sekitar 150 hektare. Miniatur negara kesatuan republik Indonesia ini seharusnya ditangani secara profesional oleh badan khusus.

"Jika ada turis memiliki waktu terbatas dan tidak bisa keliling Indonesia, cukup datang ke TMII untuk mengenal Indonesia. Sehingga mendapatkan wawasan dan turis bisa pergi ke tempat yang mereka inginkan jika memiliki waktu lagi," pungkasnya.

Pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara di bawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977. Kemensetneg pun berencana menyerahkan pengelolaan TMII kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pariwisata. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik