Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyebut pihaknya mengincar dua perusahaan milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat untuk dirampas dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Hal ini dilakukan melalui jalur kasasi yang ditempuh Kejagung setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa Jiwasraya.
"Ada dua perusahaan, keterkaitan dengan terdakwa Heru Hidayat," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (5/4) malam.
Ali menyebut kedua perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang tambang batu bara dan penangkaran ikan. Dalam putusan Pengadilan Tinggi, kedua perusahaan yang dituntut jaksa untuk dirampas hanya dirampas asetnya saja oleh majelis hakim.
"Hakim merampas asetnya. Beda merampas aset dengan merampas perusahaan. Kalau merampas aset tidak ikut perusahannya, kalau merampas perusahaan, berikut asetnya," jelas Ali.
Menurut Ali, tuntutan jaksa untuk merampas perusahaan telah diakomodir dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 18 ayat (1) huruf a disebutkan pidana tambahan dari kejahatan korupsi juga bisa berupa perampasan barang bergerak maupun tidak begerak, termasuk perusahaan milik terpidana.
Baca juga: Disita, 13 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri, Heru Hidayat
Sebelum memutuskan keinginannya untuk merampas kedua perusahaan milik Heru, Ali menyebut pihaknya sudah menaksir aset di dalam perusahaan tersebut. Menurutnya, tuntutan untuk merampas tetap dilakukan meskipun kedua perusahaan berisiko memiliki utang.
"Oh itu tetap jalan. Keterikatan dengan pihak ketika kontrak-kontrak tetap jalan. Kita harus hirmati itu," tutur Ali.
Dalam wawancara dengan Media Indonesia sebelumnya, anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yunus Husein, menilai perlu persiapan yang matang bagi Kejagung untuk menyita perusahaan, sebelum akhirnya dirampas berdasarkan putusan hakim. Sebab, di dalam sebuah perusahaan juga terdapat aset dan utang (liability).
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Kejagung melakukan due diligence (uji tuntas) terhadap perusahaan yang ingin disita, baik dari segi hukum maupun akuntansi.
"Kalau belum melakukan due diligence, nanti nggak tau aset bersihnya perusahaan itu berapa. Biasanya perusahaan-perusahaan itu, apalagi kalau dia bermasalah, belum tentu banyak dagingnya, bisa juga banyak tulangnya," terang Yunus, Sabtu (3/4).
Dalam putusan banding, majelis hakim PT Jakarta memangkas vonis seumur hidup terhadap empat terdakwa. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dikurangi vonisnya menjadi 18 tahun.
Sedangkan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, berkurang menjadi 20 tahun.
Sementara itu, vonis terhadap Heru dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tetap seumur hidup.(OL-5)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved