Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEPUTUSAN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang menunjukkan bahwa pemerintah bertindak obyektif sesuai koridor hukum dan perundang-undangan. DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko pun menghormati keputusan tersebut.
"Keputusan itu membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," kata juru bicara Demokrat KLB, Muhammad Rahmad.
Baca juga: Relawan: AHY Harus Minta Maaf ke Presiden Jokowi
Selain itu, lanjut dia, keputusan itu juga membuktikan bahwa Moeldoko telah difitnah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang telah menuduh pemerintah berada di belakangnya. "Marilah kita menggunakan cara politik yang cerdas, bersih dan santun, bukan cara cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat."
Terkait keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang menolak kepengurusan Demokrat Moeldoko, kata dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke pengadilan. "Mekanisme hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Ini juga membuktikan kepada kami taat hukum, tidak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,"tegasnya.
Ia juga mengimbang seluruh kader untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. "Mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita bersungguh-sungguh dengan ikhlas mengembalikan Partai Demokrat kepada khittahnya, yakni partai terbuka, demokratis, bersih, cerdas, dan santun."
Pernyataan Rahmad itu mendapat dukungan dari pengamat politik dan praktisi hukum, Saiful Huda EMS. Ia berpendapat bahwa keputusan Kemenkum HAM yang menolak kepengurusan KLB membuktikan tuduhan pihak AHY dan SBY pemerintah salah dan tudingan Moeldoko akan memanfaatkan kekuasaannya juga tidak berdasar.
"Benar, keputusan Kemenkum HAM yang menolak kepengurusan KLB Sibolangit itu membuktikan, bahwa tuduhan pihak AHY dan SBY terhadap Moeldoko salah besar Karena jika saja Moeldoko benar-benar mau menggunakan kekuasaannya itu tidak akan terlalu sulit," ujar Saiful.
"Selain itu, keputusan itu juga menegaskan ucapan Moeldoko yang tidak mau melibatkan pemerintah," ujarya. (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved