Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Memupus Tradisi Korupsi Partai

Arif Hulwan
11/4/2016 04:00
Memupus Tradisi Korupsi Partai
(MI/ BARY FATHAHILAH)

WACANA peningkatan dana bantuan negara bagi partai politik (parpol) mesti dibarengi dengan perbaikan transparansi dan seleksi sumber keuangan.

Jika tidak, hal itu hanya akan menjadi bentuk lain dari kerakusan parpol.

Peneliti Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan usulan kenaikan bantuan negara kepada parpol, seperti yang pernah diusulkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga politikus PDIP, tidak akan menyelesaikan masalah.

"Parpol harus dapat berbenah lebih dahulu sebelum menerima pendanaan yang lebih banyak lagi. Laporan keuangan dapat dijadikan syarat verifikasi pemilu di masa mendatang," katanya.

Permasalahan utama parpol ada pada kemauan politis yang kurang untuk memberikan akses laporan keuangan secara menyeluruh kepada publik.

Ini terbukti dengan uji informasi yang meliputi laporan anggaran, neraca, dan arus kas 2010 dan 2011 yang dilakukan ICW pada 2012 terhadap sembilan parpol yang saat itu ada di parlemen.

"Masalah utama parpol tidak mau memberikan rincian anggaran dan pendanaan yang jelas," ucap dia.

Pada permintaan awal, tak satu pun partai memberikan respons.

Itu kemudian berlanjut ke sengketa di Komisi Informasi Pusat.

Dari proses ini pun diketahui parpol belum memiliki budaya transparansi lewat audit keuangan internal secara rutin.

Itu terbukti pada saat mediasi, misalnya, Partai Hanura dan Gerindra mengaku masih dalam proses audit.

Selain itu, ada logika keliru yang entah disengaja atau tidak dalam hal jenis sumber dana yang bisa dibuka ke publik.

Parpol memandang dana yang harus dilaporkan itu yang berasal dari APBN, yakni Rp108 per suara yang didapat di pemilu.

Itu terlihat dalam jenis buku laporan keuangan.

Parpol memiliki buku keuangan yang 'baik-baik' yang hanya diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan buku laporan keuangan keseluruhan yang hanya jadi konsumsi internal.

Padahal, jika mengacu ke putusan Komisi Informasi Pusat, semua asal usul pendanaan, dari APBN, dana kader, hingga pihak ketiga, mesti dilaporkan.

Dana dari kader rawan berasal dari tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi dalam beberapa kasus di KPK.

Sementara itu, dana dari pihak ketiga pun rentan penyuapan demi memengaruhi kebijakan parpol di eksekutif dan legislatif.

"Titik rawan pendanaan partai sebenarnya bersumber dari iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga," imbuhnya.

Dalam UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, sumber pendanaan parpol memang dibatasi.

Yang dibolehkan hanya yang berasal dari iuran anggota, sumbangan negara (APBN/APBD), dan sumbangan yang sah secara hukum dari pihak ketiga.

Selain itu, ICW menilai korupsi legislasi merupakan salah satu sarana terbanyak yang dilakukan DPRD selain korupsi anggaran.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan rente dari pihak swasta dan pemerintah serta untuk kepentingan pribadi.

Sejauh ini, korupsi legislasi melibatkan banyak anggota DPRD jika dibandingkan dengan korupsi anggaran.

Ini menjadi salah dua modus korupsi yang banyak terjadi.

Hal itu seperti kasus M Sanusi (yang ditangani KPK) yang diduga banyak melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta karena harus disetujui dan semua anggota DPRD memiliki hak untuk melakukan pembahasan.

Korupsi legislasi dilakukan dengan beberapa cara, seperti mengubah pasal dan mengganti ketentuan.

Itu semua dapat memberikan keuntungan, baik berupa uang maupun lainnya.

Harus dibubarkan

Komentar keras juga dilontarkan pengamat politik, Romo Benny Susetyo.

Baginya, wacana pemerintah untuk memberikan bantuan dana kepada setiap parpol sebesar Rp1 triliun merupakan kesalahan dan pemborosan.

Seharusnya perubahan regulasi dilakukan demi menghindari politik transaksional.

Menurutnya, bantuan boleh diberikan jika UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang memuat ketentuan sumber keuangan partai, direvisi.

Selain itu, diperlukan pula perubahan ketetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 3,5% menjadi 8% atau 10%.

"Dengan demikian, hanya sedikit parpol yang bisa memperoleh bantuan, atau sekitar 4 partai dengan nilai total Rp4 triliun. Mekanismenya juga harus diawasi secara transparan oleh tim yang diberi tugas oleh negara," ujarnya.

"Kalau memang pembiayaan oleh negara jadi diberikan dan ternyata masih ada pelanggaran korupsi, pelanggaran aturan, dan pencucian uang, sebaiknya partai itu langsung dibubarkan."

Tidak dimungkiri membangun sebuah parpol pasti memerlukan biaya besar.

Kebutuhan anggaran itu digunakan untuk persiapan pelaksanaan pemilu, pendidikan kaderisasi, menjalankan program partai, serta mencegah terjadinya korupsi politik.

Namun, sambung Benny, faktanya masih banyak parpol yang tidak menerapkan pendidikan politik kepada masyarakat akar rumput.

Alhasil, terciptalah politik transaksional, seperti yang dilakukan sejumlah kader dengan mencari tambahan dana melalui proyek tertentu guna melunasi kewajiban iuran partai.

"Nah, bagi mereka (kader/anggota legislatif) yang sejak awal tidak punya pendapatan tetap dan punya (mitra) pengusaha, ya akan memainkan proyek demi mendapatkan fee. Fee itu digunakan supaya bisa mempertahankan kekuasaan."

KPK menyadari

Soal hal itu, KPK mengakui perilaku korupsi penyelenggara negara asal partai politik banyak didasarkan untuk menjaga eksistensi.

Itu dilakukan dengan modus merongrong anggaran di segala level pemerintahan.

"Di semua level, baik kabupaten, provinsi, level pusat, DPR dan DPRD semuanya merongrong (anggaran). Itu semua untuk partai," terang Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Kini, KPK sudah merancang langkah untuk menghentikan praktik itu.

Hal itu di antaranya dilakukan dengan merumuskan masukan pendanaan partai, kode etik, dan pola rekrutmen.

"Pendanaan intinya mencoba menyodorkan opsi negara memberi dana untuk partai. Itu dengan rumusan pendanaan atau biaya operasional hingga DPC. Yang rumusan ini sedang kita hitung dan kumpulkan studi yang ada," katanya.

Nantinya rumusan yang sudah matang akan disodorkan kepada pemerintah bersama sejumlah tokoh dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Itu nantinya diusulkan, termasuk soal kode etik dan rekrutmen dan audit harus keras seperti dilakukan audit uang negara."

KPK optimistis penjaminan biaya partai yang diberikan negara bisa memotong perilaku korupsi parpol.

"Maka kita lagi gerilya nih memetakannya. Apakah gagasan seperti ini bisa dorong partai modern," pungkasnya. (Cah/Nov/Gol/Pol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya