Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIGA foto dokumen tulisan tangan diterima Media Indonesia. Dokumen tersebut diduga hitung-hitungan biaya operasional untuk memenangkan gugatan lahan yang dikuasai PT Pertamina (persero) di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, pada kurun 2013-2014.
AR, yang pernah disebut sebagai cukong dalam kasus ini, mengakui keberadaan ketiga dokumen tersebut.
"Dana operasional berasal dari saudara Lukman yang sudah dikembalikan Pak Malkan (pengacara penggugat)," kata dia.
Lukman Nurhakim yang disebut AR tidak menjawab saat Media Indonesia meminta konfirmasi sejak Rabu (24/3).
Sementara itu, pengacara Malkan Frans Bouw, kemarin, mengatakan tidak menjadi kuasa hukum ahli waris ketika gugatan diajukan. "Jangankan biaya operasional, jadi kuasa saja tidak. Bagaimana mungkin saya tahu."
"Saya jadi kuasa ahli waris hanya untuk melawan gugatan yang diajukan Arry Iriana Supandi di PN Cianjur, PN (Jakarta) Timur, dan PN (Jakarta) Pusat. Hanya itu. Perdata pertama yang diajukan ahli waris dari PN Timur sampai PK dan kemudian eksekusi, kuasanya orang lain bukan kantor saya," lanjut Malkan.
Eko Djasa Bagiyo, mantan pegawai Pertamina, kepada Media Indonesia kemarin, mengaku pernah melihat dokumen hitung-hitungan itu. Eko juga pernah berkomunikasi dengan AR yang mengakui keberadaan dokumen itu.
Asisten Manager Land Dispute Pertamina pada 2010-2018 yang kini dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena pernah menjadi whistleblower untuk kasus korupsi lahan Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan, itu menduga coretan itu merupakan biaya operasional sejak membuat konstruksi gugatan hingga operasi pemenangan di PN.
"Artinya, saya memaknai dokumen itu sejak awal gugatan semua dilakukan secara sengaja ada upaya penipuan. Mulai unsur menyediakan surat tanah yang diduga dibuat sebagai dasar gugatan," katanya.
Eko menunjuk ada catatan ke Kodam, BPN, dan proses peradilan. "Mereka sudah berkoordinasi dengan peluru yang lumayan besar. Semua pengeluaran dari cukong disetujui dengan tanda tangan ahli waris," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, pria yang kini menjadi pegiat Volunteer Anti Korupsi (VAK), LSM yang mengedukasi masyarakat untuk berani melaporkan korupsi, menyimpulkan ada proses suap dan gratifikasi di proses peradilan perdata ini hingga menang di tingkat PN, PT, MA, hingga ke PK.
"Apalagi proses eksekusi dengan memblokir rekening Pertamina hingga pencairan ke ahli waris oleh PN Jaktim berlangsung cepat. Tanpa ada sinergi yang baik, kemenangan gugatan ini tidak akan terproses sehingga membuat uang Pertamina Rp244,6 miliar raib," tandasnya. (Ars/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved