Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TOKOH buruh Muchtar Pakpahan meninggal dunia, Minggu (21/3) dalam usia 67 tahun di RS MRCCC Siloam Semanggi Jakarta. Berita meninggalnya Muchtar Pakpahan muncul dari pernyataan duka cita Direktur Eksekutif Migran Care, Wahyu Susilo dalam Twitter dan Facebooknya.
“Selamat jalan bang Muchtar Pakpahan. Keberanianmu mendirikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia saat rezim Orde Baru hanya mengakui SPSI adalah teladan perlawanan,” tulisnya di akun @wahyususilo, Senin (22/3/2021).
Muchtar Pakpahan lahir di Bah Jambi II, Simalungun, Sumatra Utara, 21 Desember 1953. Almarhum adalah tokoh buruh Indonesia yang mendirikan serikat buruh independen pertama di Indonesia.
baca juga: ILO Prihatin Nasib Buruh di Indonesia
Dalam memperjuangkan keadilan untuk buruh, ia suarakan melalui wadah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang dipimpinnya dari 1992 hingga 2003. Muchtar juga menjabat Ketua DPP Partai Buruh (2003-2010). Muchtar kembali memimpin SBSI sejak 2012 hingga ia tutup usia.
Ia dikenal gigih memperjuangkan kenaikan gaji buruh. Muchtar memperoleh berbagai penghargaan hak asasi manusia internasional. Ia juga mendirikan firma hukum Muchtar Pakpahan Associates dan mengajar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. (OL-3)
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved