Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KISRUH dualisme Partai Demokrat berlanjut ke ranah hukum. Sekretaris Jenderal PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jhoni Allen Marbun, yakin pihak mereka akan disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk itu mereka sudah menyerahkan landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB 2021.
Baca juga: Polri Belum Menindaklanjuti Laporan Kerumunan KLB Demokrat
Menurut Jhoni, KLB Demokrat hasil KLB Deli Serdang adalah sah dan digelar untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi dari sejak kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kongres V yang dirancang untuk memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
Selanjutnya, para senior dan Pendiri Partai Demokrat menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
"Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak anggota dan pengurus daerah/pengurus cabang. Kedua, Bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi mahkamah partai," ujar Jhoni Allen dalam keterangannya, Minggu (21/3).
Namun, dia menyebutkan bahwa AD/ART dan kepengurusan PD 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham dapat dibatalkan. Pasalnya, AD/ART tersebut telah bertentangan dengan UU tentang parpol.
"Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Keempat: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," urainya.
"Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Selain itu, pada AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tercantum kewenangan ketua majelis tinggi mengamputasi kedaulatan anggota sehingga tidak serta merta kongres atau KLB dapat dilaksanakan karena masih harus mendapatkan persetujuan ketua majelis tinggi partai.
"Oleh sebab itu, kewenangan majelis tinggi/ketua majelis tinggi mengamputasi kedaulatan anggota. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 15 ayat 1," tegas Jhoni.
Begitupula ketentuan pasal-pasal yang memuat tentang ketua umum dan wakil ketua umum bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Selain itu, pasal yang memuat tentang mahkamah partai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 ayat 5.
"Mahkamah partai yang dibentuk pada kongres ke-5 di mana Ketua Umumnya AHY dan telah disahkan oleh Kemenkumham RI cacat hukum sehingga mahkamah partai mandul dan tidak dapat dipergunakan," jelas Jhoni.
"Materi dan atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Tahun 2020 tersebut di atas telah melanggar UU, yakni Ketua Majelis Tinggi Demokrat SBY dan Ketua Umum AHY telah mengamputasi kedaulatan anggota, mematikan asas demokrasi dan keadilan," sambungnya.
Oleh sebab itu, tegasnya, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 harus diubah agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
"Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 yang berbunyi perubahan AD dan ART Partai Politik dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik (Kongres/Kongres Luar Biasa)," urai Jhoni.
"Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut di atas maka para unsur DPP, unsur DPD, unsur DPC, unsur organisasi sayap dan unsur pendiri/deklarator berkumpul dan bersepakat bermusyawarah dalam rangka melaksanakan kedaulatan partai politik yang berada di tangan anggota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008," ujarnya. (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved