Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERILAKU diskriminatif oleh kelompok mayoritas terhadap minoritas umat beragama dikhawatirkan akan menimbulkan pembalasan di wilayah lain. Karena itu, pemerintah berusaha meminimalisasi upaya mengeneralisasi ajaran agama yang menimbulkan ketakutan berlebihan (fobia).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan salah satu langkah yang ditempuh melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. “Ajaran yang menimbulkan ketakutan itu perlu ditangkal agar tidak menjadi virus di kalangan umat beragama,” tutur Menag dalam Dialog Nasional SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah secara daring, Jumat (19/3).
Menurut Yaqut, pemerintah akan membuat suatu resolusi konflik untuk mengatasi pandangan keagamaan yang problematis seperti peristiwa di Padang Panjang, Sumatra Barat. “Karena itu pemerintah perlu membentuk aturan yang tegas mengenai pandangan yang problematis ini,” ujarnya.
Pemerintah, ungkapnya, saat ini berupaya mengembangkan wacana perdamaian yang ada di setiap ajaran umat beragama. Apalagi setiap ajaran sebenarnya tidak mengajarkan perilaku diskriminatif terhadap umat yang beragama lain.
“Namun seringkali dari kurikulum dari buku ajar lebih mengedepankan perang ketimbang perdamaian. Padahal waktunya tidak terlalu lama. Ini yang harus direvisi,” jelas Menag.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menambahkan sesensi dari SKB 3 Menteri hanya kebebasan dari warga untuk mengekspresikan praktik keagamaan setiap orang termasuk seragam. “Jadi kita cuma ingin tidak ada pemaksaan terhadap anak dan orangtua mengenai praktik beragama. Sehingga tidak ada abu-abu,” ujarnya.
Selama ini, ungkap Nadiem, terjadi praktik intoleransi di dalam institusi pendidikan karena tidak ada regulasi yang mengatur secara eksplisit mengenai toleransi umat beragama. “Mungkin karena banyak interpretasi yang memberikan ruang terhadap praktik intoleransi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Menag meminta wacana untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai pendirian rumah ibadah dihentikan. Seharusnya implementasi SKB 2 Menteri itu diperkuat agar tidak ada pembenaran bagi kaum penganut agama minoritas untuk membangun rumah ibadah sesukanya.
“Bukan diperlemah tapi harus diperkuat untuk tidak ada praktik mendirikan rumah ibadah sesukanya,” ujarnya. (P-2)
Refleksi 80 tahun Kementerian Agama menjaga kerukunan, pendidikan, dan pengelolaan dana umat demi kemaslahatan bangsa Indonesia.
LIGA Muslim Dunia (Muslim World League/MWL) menyerukan penguatan solidaritas dan persatuan umat Islam di tengah tantangan global saat ini.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, mengatakan, penguatan nilai-nilai moderasi beragama di generasi muda adalah yang yang fundamental.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Dirjen Bimas Kristen) Jeane Marie Tulung turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam apel Hari Santri.
BPIP dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menggelar diskusi bertajuk “Aktualisasi Nilai Ketuhanan dan Kebangsaan dalam Menjaga Moderasi Beragama di Indonesia”. Edukasi Pancasila
Toleransi, katanya, adalah kata yang paling sering terdengar tapi terkadang bisa berbalik menjadi penyebab tindakan-tindakan intoleran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved