Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Diskriminasi Terhadap Minoritas Picu Aksi Pembalasan

Emir Chairullah
19/3/2021 15:15
Diskriminasi Terhadap Minoritas Picu Aksi Pembalasan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(DOK KEMENAG)

PERILAKU diskriminatif oleh kelompok mayoritas terhadap minoritas umat beragama dikhawatirkan akan menimbulkan pembalasan di wilayah lain. Karena itu, pemerintah berusaha meminimalisasi upaya mengeneralisasi ajaran agama yang menimbulkan ketakutan berlebihan (fobia).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan salah satu langkah yang ditempuh melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah.  “Ajaran yang menimbulkan ketakutan itu perlu ditangkal agar tidak menjadi virus di kalangan umat beragama,” tutur Menag dalam Dialog Nasional SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah secara daring, Jumat (19/3).

Menurut Yaqut, pemerintah akan membuat suatu resolusi konflik untuk mengatasi pandangan keagamaan yang problematis seperti peristiwa di Padang Panjang, Sumatra Barat. “Karena itu pemerintah perlu membentuk aturan yang tegas mengenai pandangan yang problematis ini,” ujarnya.

Pemerintah, ungkapnya, saat ini berupaya mengembangkan wacana perdamaian yang ada di setiap ajaran umat beragama. Apalagi setiap ajaran sebenarnya tidak mengajarkan perilaku diskriminatif terhadap umat yang beragama lain. 

“Namun seringkali dari kurikulum dari buku ajar lebih mengedepankan perang ketimbang perdamaian. Padahal waktunya tidak terlalu lama. Ini yang harus direvisi,” jelas Menag.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menambahkan sesensi dari SKB 3 Menteri hanya kebebasan dari warga untuk mengekspresikan praktik keagamaan setiap orang termasuk seragam. “Jadi kita cuma ingin tidak ada pemaksaan terhadap anak dan orangtua mengenai praktik beragama. Sehingga tidak ada abu-abu,” ujarnya.

Selama ini, ungkap Nadiem, terjadi praktik intoleransi di dalam institusi pendidikan karena tidak ada regulasi yang mengatur secara eksplisit mengenai toleransi umat beragama. “Mungkin karena banyak interpretasi yang memberikan ruang terhadap praktik intoleransi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Menag meminta wacana untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai pendirian rumah ibadah dihentikan. Seharusnya implementasi SKB 2 Menteri itu diperkuat agar tidak ada pembenaran bagi kaum penganut agama minoritas untuk membangun rumah ibadah sesukanya. 

“Bukan diperlemah tapi harus diperkuat untuk tidak ada praktik mendirikan rumah ibadah sesukanya,” ujarnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik