Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri melaksanakan gelar perkara Unlawful Killing terkait kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, pada hari ini, Rabu (10/3).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya gelar perkara terkait kasus yang menyebabkan 6 laskar FPU tewas tersebut.
Baca juga: Polisi Intimidasi KLB Demokrat, Propam Polri: Laporkan
"Ya (hari ini gelar perkara)," papar Argo, Rabu (10/3).
Adapun gelar perkara ini dilakukan untuk membahas apakah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan atau tidak. "Naik sidik," ungkap Argo singkat.
Pasalnya, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus tersebut pada pekan depan menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, apabila kasus tersebut telah naik sidik, maka diduga terjadi pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.
"Minggu depan kami gelar naik sidik," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.Dalam peristiwa itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sebelumnya, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak dengan polisi. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved