Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Naik ke Penyidikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/3/2021 12:03
Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Naik ke Penyidikan
Irjen Argo Yuwono(MI/ Fransisco Carollio Hutama Gani )

BARESKRIM Polri melaksanakan gelar perkara Unlawful Killing terkait kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, pada hari ini, Rabu (10/3).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya gelar perkara terkait kasus yang menyebabkan 6 laskar FPU tewas tersebut.

Baca juga: Polisi Intimidasi KLB Demokrat, Propam Polri: Laporkan

"Ya (hari ini gelar perkara)," papar Argo, Rabu (10/3).

Adapun gelar perkara ini dilakukan untuk membahas apakah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan atau tidak. "Naik sidik," ungkap Argo singkat.

Pasalnya, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus tersebut pada pekan depan menjadi penyidikan.

Seperti diketahui, apabila kasus tersebut telah naik sidik, maka diduga terjadi pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Minggu depan kami gelar naik sidik," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.Dalam peristiwa itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sebelumnya, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak dengan polisi. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya