Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WACANA kongres Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digagas sejumlah kader senior Demokrat dan didukung oleh Barisan Massa Demokrat dinilai bisa menjadi solusi untuk memecahkan kisruh di partai tersebut. Pasalnya, jika masalah tersebut dibiarkan justru dikhawatirkan bisa semakin menggerus suara partai, terutama menghadapi pemilu mendatang.
“Terlepas dari tujuan rencana KLB, jika konflik internal itu terus berkepanjangan bisa jadi masalah besar. KLB adalah solusi sah penyelamatan bagi partai berlambang Mercy yang tingkat popularitas makin menurun,” kata pakar hukum yang juga Peneliti Hukum Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea di Jakarta, Kamis (4/3).
Baca juga: Max Sopacua: KLB Sebagai Upaya Penyelamatan Partai Demokrat
Terkait dengan keabsahan KLB, menurut Miartiko, tentu masing-masing kubu, baik pendukung KLB ataupun pendukung Agus Harimurti Yudhoyono memiliki argumen. Jika dilihat dari Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 100 ayat 3 huruf (b) sejatinya membuka ruang untuk KLB dengan prasyarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang. Tentu saja kubu yang mendorong KLB sudah melakukan pemetaan kekuatan, sehingga jika prasyarat yang di maksud qourum, KLB bisa dikatakan sah dan memiliki kekuatan.
“Berkaca pada konflik kepartaian di Indonesia, beberapa berakhir islah untuk keberlangsungan partai. Hal tersebut dapat kita lihat dari pertikaian Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Berkarya ketika terjadi konflik yang melibatkan dua kelompok dalam tubuh partai, suara mayoritaslah yang tampil sebagai pemenang jika pilihannya tidak islah," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana penyelenggaraan KLB Demokrat pada Jumat (5/3) itu mendapatkan reaksi keras dari sejumlah anggota partai, salah satunya dari Andi Mallarangeng yang menyebutnya sebagai KLB abal-abal.
Penyelenggaraan kongres luar biasa sebuah organisasi, tambah Miartiko, termasuk partai politik, menjadi suatu solusi internal partai jika konflik internal berlarut-larut dan tidak mencapai titik temu. Terkait keabsahan KLB tentu harus dipahami aturan main di AD/ART-nya.
“Soal peserta yang hadir dalam KLB pasti akan mendapat reaksi keras dari kubu lawan dengan melakukan pemecatan, namun pemecatan yang cacat prosedur bisa digugat. Jika pemecatan tersebut digugat, status kader yang dipecat menjadi status quo sampai berkekuatan hukum tetap. Pemecatan kader partai yang tidak melalui prosedur yang benar rawan digugat."
"Sebetulnya pemecatan kader partai yang cacat prosedur bisa berkaca pada yurisprudensi kasus Fahri Hamzah yang menggugat PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ke pengadilan. Fahri Hamzah masih tetap sebagai kader PKS merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil DPR RI periode 2014-2019 sampai akhir masa baktinya. Artinya jika terjadi pemecatan pada peserta KLB partai Demokrat, posisi kader tersebut masih status quo sebagai anggota dan atau pengurus partai selama gugatan atas pemecatan tersebut dilakukan”, jelas Miartiko. (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved