Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebut pihaknya sudah menyusun langkah hukum terkait banding dari para terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan salinan banding dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya rancangannya sudah ada," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Ali menjelaskan, upaya hukum yang diambil pihaknya bukan hanya kasasi. Hal ini tergantung dari putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim PT Jakarta terhadap para terdakwa. Sebab, fokus dalam menyusun upaya hukum seperti kasasi tidak hanya berpatokan pada perubahan vonis hukuman badan, melainkan juga denda, pidana uang pengganti, serta barang bukti yang dirampas.
"Misalnya begini, Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS) sama Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim) itu kan sudah sesuai tuntutan (vonis di Tingkat I), nah tetapi apakah dia menjadi hukuman denda apa tidak (dalam putusan banding) kita belum tahu, belum dapat. Karena di tindak pidana korupsi itu kan pidana badan dengan denda itu kan 'dan'," terang Ali.
Baca juga: Jaksa Buka Opsi Ajukan Kasasi atas Banding Terdakwa Jiwasraya
Apabila putusan banding di PT Jakarta sesuai dengan tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, maka pihak Kejaksaan hanya akan membuat kontra memori kasasi. Ali menegaskan pihaknya akan mengecek seluruh hasil putusan banding para tersangka untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita cek semuanya, termasuk kita itu mungkin ada barang bukti, apakah sudah sesuai tuntutan jaksa atau nggak. Itu bisa alasan kasasi," tukasnya.
Sejauh ini, majelis hakim PT Jakarta baru memutus banding dua tersangka, yakni mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dalam putusan banding, hukuman Hary berkurang menjadi 20 tahun dari yang sebelumnya seumur hidup. Sementara Heru tetap divonis seumur hidup.
Selain Syahmirwan, Hendrisman, Hary, dan Heru, terdakwa lain yang telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Seluruh terdakwa saat itu dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, perkara korupsi di Jiwasraya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun.(OL-5)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved