Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIM kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah merampungkan pengumpulan masukan dari sejumlah pelapor dan terlapor regulasi ini. Beragam masukan dan pandangan narasumber yang pernah bersinggungan dengan aturan ini disampaikan kepada tim melalui virtual.
Hadir sebagai narasumber secara virtual, dari kalangan terlapor antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung dan Muannas Al Aidid. Selanjutnya, tim ini akan meminta masukan dari kalangan masyarakat hingga pegiat media massa.
Dari sisi pelapor, artis Nikita Mirzani berpendapat dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan. Ia juga meminta aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada bar-bar netizenya, pada ngaco soalnya,“ ujar Nikita usai menceritakan pengalamannya kepada Tim Kajian UU ITE, Jakarta, Selasa (2/3).
Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid, yang meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE agar tidak muncul persoalan baru.
“Saya kira pointnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain. Bapaknya dihina, ibunya dihina, ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,“ jelas Muannas.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Undang Nikita Mirzani
Berbeda dengan Muannas dan Nikita, seorang aktivis yang pernah dikenakan pasal dalam UU ITE Ravio Patra menjelaskan hukum seharusnya menciptakan ketertiban, bukan memunculkan kekacauan di kalangan masyarakat.
"Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?” ujar Ravio.
Ravio menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi dia, UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.
"Saya sebenarnya secara pribadi, inginnya aturan dihapus, tapi karena saya juga paham ada kebutuhan, juga mengakui, memahami secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet. Cuma yang terjadi di Indonesia, menurut saya terlalu cepat, beringas, tidak ada moderasinya, berlebihan responnya," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang juga pernah bersinggungan dengan UU ITE, menekankan pentingnya edukasi di media sosial agar tidak terjebak dalam kasus hukum.
“Mungkin kita sebelum masuk ke dalam pembuatan undang-undang ITE ini akan direvisi atau dicabut, berpikir ke arah edukasinya dulu. Edukasi kepada generasi muda sekarang ini, tata krama dari media sosial itu seperti apa? karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini," ujar Prita.
Sementara itu, Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim di pembahasan selanjutnya yang akan diadakan oleh sub tim I dan sub tim II pada pertemuan pekan depan.
“Saya berharap kepada Bapak Ibu sekalian yang masuk di dalam sub tim 1 maupun sub tim 2 untuk memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini,” ujar Sugeng Purnomo saat mengakhiri sesi pertemuan.
Usai menghimpun masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis, masyarakat, sipil, praktisi dan asosiasi pers.(OL-5)
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved