Tim Kajian UU ITE Undang Nikita Mirzani

Cahya Mulyana
02/3/2021 15:25
Tim Kajian UU ITE Undang Nikita Mirzani
Aksi desakan pembebasan jurnalis Diananta Putra Sumedi yang ditahan dan diadili karena dinilai melanggar UU ITE di Kalsel, Juni 2020.(MI/DENNY SUSANTO)

TIM Kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menghadirkan pelapor dan terlapor terkait implementasi regulasi ini. Tujuannya untuk mengumpulkan masukan maupun kritik dalam rangka perbaikan penerapan undang-undang tersebut ke depan.

"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara virtual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," ujar Sugeng Purnomo, Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, pagi ini, Selasa (2/3).

Sugeng mengatakan Subtim I yang akan menyusun pedoman dan Subtim II yang akan mengkaji kemungkinan revisi juga berbagai pandangan yang diberikan dari para narasumber tersebut. Nantinya juga masukan dari mereka akan menjadi bahan pertimbangan tim ini. "Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU ini," jelasnya.

Sugeng menambahkan, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE. "Inti dari diskusinya yang digelar kemarin (Senin (1/3), secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Menurut mereka, pasal itu perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” ujar Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor, diantaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.

Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, lanjut Sugeng, tim kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok aktivis/masyarakat sipil/praktisi. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya