Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Marak Demonstrasi, Komitmen Homologasi Indosurya Jalan Terus

Abdillah M Marzuqi
24/2/2021 18:25
Marak Demonstrasi, Komitmen Homologasi Indosurya Jalan Terus
Ilustrasi(MI/ Andri W)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. 

Putusan tersebut menegaskan  secara hukum perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). Konsukekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut. 

Karenanya, aksi demonstrasi dan desakan terhadap polri untuk mengusut perkara KSP Indosurya dinilai sebagai tindakan di luar koridor hukum dan cenderung mengganggu pihak terkait menjalankan putusan pengadilan.

Pasalnya, yang menjadi fokus perhatian kini, adalah komitmen melaksanakan putusan tersebut. Demikian dinyatakan para pakar hukum terkait putusan homologasi KSP Indosurya dengan anggotanya.   

"Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkis, dan menyerang citra aparat itu tidak bisa ditoleransi. Apabila tidak, maka lakukan upaya hukum lainnya," kata pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago, Selasa (23/2). 

Pendapat itu ia lontarkan karena belakangan ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya yang menggelar demonstrasi.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad berpendapat senada. Dia menilai bahwa berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi anggota KSP Indosurya. 

"Demo tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan," ujarnya.

Sejauh ini, ia menilai bahwa itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Di sisi lain, bila masih ada pihak yang tidak puas lantas menggelar aksi demonstrasi sampai menyebar fitnah serta tuduhan, menurutnya patut ditindak tegas. 


Pandangan serupa juga disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Muhammad Faiz Aziz, yang meminta agar semua pihak mengikuti proses yang sudah diputuskan dan tidak mengganggu jalannya implementasi perjanjian perdamaian/PKPU. Menurutnya, demonstrasi hingga upaya hukum lain sudah tidak perlu lagi.  

"Sebetulnya, PKPU tujuannya adalah memberikan kelonggaran dan ruang bagi debitur dalam hal ini KSP Indosurya untuk membayar kembali dana anggotanya secara bertahap," tandasnya 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar lebih jauh menjelaskan, putusan pengadilan terkait homologasi KSP Indosurya sifatnya mengikat dan memaksa. Sehingga, tidak bisa dikalahkan oleh tindakan lain termasuk demonstrasi. “Jadi, hanya putusan pengadilan yang dapat mengalahkannya. Homologasi itu perdamaian,” imbuhnya.

Terhadap langkah Polri, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berpendapat bahwa perihal tindakan penyidikan, apapun bentuknya, adalah kewenangan mutlak penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. 

"Yang paling penting adalah bagaimana polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani dan memproses laporan," jelasnyam

Ia juga mengakui bahwa Kompolnas belum mendapatkan pengaduan terkait perkara Indosurya. "Jadi informasi terkait Indosurya hanya diperoleh dari media," katanya. 

Di sisi lain, jelas Poengky, bila pemberitaan media menyatakan ada putusan pengadilan homologasi/ perdamaian dan sudah mulai dilakukan pembayaran dana nasabah oleh Indosurya, maka menurutnya putusan perdamaian sifatnya final. "Kami berharap semua dana nasabah dapat dibayarkan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. 

Sesuai penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya. "Sesuai putusan homologasi," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik