Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Polisi Periksa Pelapor Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN

Rahmatul Fajri
23/2/2021 02:00
Polisi Periksa Pelapor  Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN
Ilustrasi UIN Jakarta(Antara)

KOORDINATOR UIN Watch Sultan Rivandi mengaku akan diperiksa sebagai pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan asrama di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sebelumnya, Rivandi melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Lubis ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 November 2020. 

Rivandi menilai adanya dugaan korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah.

Namun, laporan itu dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Rivandi mengaku pihaknya akan dimintai klarifikasi, Rabu (24/2).

"Sejak pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Selatan, lalu Polres Tangerang Selatan dan baru dikabarkan untuk berita acara klarifikasi pada Rabu. Saya hadir sebagai pelapor," kata Rivandi, ketika dihubungi, Senin (22/2).

Rivandi mengaku kecewa karena proses di kepolisian berjalan lambat. Ia mengatakan sejak melaporkan kasus ini pada November 2020, polisi baru meminta klarifikasi tiga bulan setelahnya.

"Sebetulnya proses di kepolisian saya melihat sangat lamban. Jadi, bayangkan dari tanggal saya melapor hingga sekarang baru pada tahap pelimpahan dan baru diklarifikasi. Saya pikir ini juga karena faktor wartawan yang banyak bertanya juga," kata Rivandi.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengaku enggan berkomentar lebih lanjut. Ia mengaku akan melihat lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Saya cek dulu," kata Iman ketika dihubungi.

Sebelumnya, UIN Watch menyatakan ada temuan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang berawal dari kecurigaan (Badan Pengelola Keuangan Haji) BPKH dengan ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa di lingkungan UIN Jakarta. Proposal itu menggunakan logo dan kop surat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tetapi menggunakan 2 Stempel yang berbeda.

“Dua Stempel yang berbeda itu untuk Gedung Padepokan Aswaja-NU PMII Tangerang Selatan, dan berstempel Panitia Pembangunan Gedung Pondok Pemuda UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” kata Rivandi dalam keterangannya.

UIN Watch lalu menelusuri dengan memita klarifikasi terhadap pejabat UIN dan juga ke rektor terkait pembangunan asrama tersebut.

“Hasil klarifikasi bahwa pembangunan tersebut memang bukan untuk Asrama Mahasiswa UIN. Karena tidak ada dalam rencana dan strategi UIN Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, UIN Watch juga telah melakukan klarifikasi kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Bidang Kerjasama dan Kelembagaan Prof. Dr. Andi Faisal Bakti, MA.

“Wakil Rektor tersebut sama sekali tidak mengetahui proposal, proses pembangunan dan penggunaan asrama mahasiswa tersebut,” ucap Sultan.

Tak berhenti di situ, UIN Watch juga mendapat informasi proses pengajuan proposal telah diajukan ke berbagai lembaga lainnya. Kemudian setelah dana dari proposal itu turun atau cair, langsung dipergunakan untuk pembangunan gedung.

Rivandi mengatakan dalam proposal yang diajukan telah tercantum nomor rekening panitia pembangunan asrama. Seharusnya, kata ia, menggunakan rekening resmi Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Tentang penggunaan rekening lain selain rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, bahwa semua uang masuk harus masuk ke rekening BLU,” tuturnya.

Menurut dia, penggunaan rekening panitia ini mengindikasikan adanya niat melakukan penyimpangan. Karena berbeda dengan rekening resmi BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

UIN Watch menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai penanggung jawab pembangunan. Dan Ketua Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2019.

“UIN Wacth berhasil menelusuri, Rektor UIN Jakarta diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 263 (1) KUHP Tentang Pemalsuan Surat. Kemudian pasal 3 UU Tipikor Nomor 31/1999) tentang kegiatan yang menguntungkan diri sendiri dalam suatu korporasi yang dapat merugikan negara,” kata Rivandi.

“Dan Pasal 12 Huruf e, UU Tipikor Nomor 20/2001 tentang Pegawai Negeri atau penyelanggara negara atas perbuatannya telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik