Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MASYARAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus melakukan penelusuran sejumlah aset harta terkait kasus korupsi ASABRI di sejumlah kota, seperti Solo, Jogjakarta, Bali dan Jakarta. Aset-aser berupa tanah, hotel dan armada bus dengan nilai lebih dari Rp170 miliar.
"Sebelumnya MAKI mampu menemukan di wilayah Simo dan Karanggede, Kabupaten Boyolali, dengan nilai aset lebih dari Rp56 miliar. Kami sebut itu sebagai kluster Boyolali. Yang terbaru ini merupakan penelusuran jilid II. Kami mendesak kepada Kejaksaan Agung Untuk Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Kamis (18/2).
Dia menegaskan, bahwa kedua temuan, sudah disampaikan MAKI kepada penyidik korupsi Asabri Kejaksaan Agung. Yang jelas, modus bisnis dan aset tersangka korupsi Asabri inisial SWJ yang saat ini ditahan Kejakgung, adalah secara tersembunyi dengan kamuflase kerjasama investasi.
"Secara tersembunyi dengan kamufkase bisnis dengan pengusaha Solo berinisial SSJ sebagai pemilik usaha adevertising MVN, dan MTT kurun waktu tahun 2016-2020," katanya. .
Harta dan usaha yang dikendalikan SSJ yang diduga berasal dari hasil Korupsi Asabri tersangka SWJ, jelas Boyamin, banyak sekali, tersebar di Solo, Jogjakarta, Bali dan Jakarta. Rinciannya :
1. Kantor travel dan Garasi Bis MTT di Jln. Adisucipto, Colomadu, Karanganyar senilai Rp4 M.
2. Kantor travel MTT Jogjakarta, Jl. Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, DIY, seharga Rp2 M .
3. Armada Bus wisata jumlah 30 unit harga perolehan sekitar Rp40 M
4. Armada minibus merk Toyota Hiace 20 unit seharga Rp8 M.
5. Armada SUV Inova reborn 10 unit seharga Rp4 M.
6. Armada SUV merk Alphard 2 unit seharga Rp1,5 M.
7. Hotel TNY Jakarta di Jl. Tebet Barat VIII, Jakarta Selatan harga pembelian Rp15 M.
8. Hotel TNY di Bali jl. Kubu Anyar, Kuta, Badung, Bali harga belinya Rp30 M lebih lalu direhab sekitar Rp5 M.
9. Hotel TNY Solo, Kerten, Laweyan, Solo, harga pembelian Rp4 M.
10. Hotel TNY, Jln. Solo-Jogja, Sorogenen, Purwomartani , Kalasan, Sleman seharga Rp5 M.
11. Ruko 2 unit di Jl. Yosodipuro , Banjarsari, Solo, seharga Rp5 M.
12. Satu unit rumah di Tebet seharga Rp17 M .
13. Kantor di Tebet Jakarta seharga Rp15 M.
14. Kantor MTV Surakarta seharga Rp2 M (sebelumnya pernah dijual namun tahun 2018 dibeli kembali oleh SSJ).
15. Satu unit bangunan Kost sewa di Petoran, Solo, biaya rehab Rp1 M .
16. Rumah tinggal di Jl. Menteri Supeno, Manahan, Solo pernah macet bank Rp6,5 M, sekitar tahun 2018 langsung dilunasi ke Bank sebesar Rp6,5 M.
17. Lahan Jl. Menteri Supeno, Manahan, Solo, harga beli Rp7,5 M.
18. Mobil pribadi Mercy Jeep type G63 harga Rp6 M
19. Mobil pribadi Sedan Mercy S350 harga Rp1,5 M
20. Mobil pribadi Alpard harga Rp1,2 M
21. Mobil pribadi Land Rover harga Rp1,1 M
22. Mobil pribadi Toyota Jeep model walang kadung harga Rp1,1 M
23. Mobil pribadi Minicoper harga Rp500 juta.
24. Mobil pribadi Range Rover seharga Rp800 juta.
25. Mobil pribadi Sedan BMW seharga Rp800 juta.
26. Saham pada PT PD2 seharga Rp1 M.
27. Usaha tambang pecah batu split termasuk satu unit mesin stone crusher di Glagahharjo, Cangkringan, Sleman seharga Rp15 M
"Total aset-aset diaatas adalah senilai Rp171 Milyar," ujar Boyamin.
Selain aset di atas, lanjut dia, terdapat dugaan aliran dana lain terkait investasi dan titipan dengan perkiraan uang bernilai ratusan milyar guna keperluan bisnis antara SWJ dan SSJ termasuk simpanan deposito dan koleksi perhiasan.
"MAKI, dalam upaya melengkapi pelaporan kepada Penyidik Kejagung, telah menyerahkan beberapa nomor rekening di Bank yang diduga terkait investasi dan bisnis SWJ dan SSJ," ujar dia.
Selain itu, MAKI juga sudah mengajukan Saksi-saksi kepada Penyidik Kejagung yang dapat dimintai keterangan untuk dilakukan klarifikasi dengan inisial YME (sekretaris ) dan EMM (pemegang kas dan keuangan ).
Dia tegaskan karena aset dan bisnis tersebut di atas dengan modus kamuflase yang mengarah pencucian uang. Karena itu desakan MAKI adalah meminta Penyidik Kejagung untuk menerapkan ketentuan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebaimana diatur Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 terhadap SWJ dan SSJ dimana SSJ diduga pihak yang aktif melakukan pencucian uang dan bukan sekedar pasif menjalankan bisnis murni. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Didorong Tuntaskan Kasus Korupsi Asabri
Baca Juga: Waspadai Intervensi di Korupsi ASABRI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved