Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PERNYATAAN Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mempersilahkan masyarakat untuk melakukan kritik menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
Hal itu disampaikan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala KSP Moeldoko yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah pada pemerintah, Senin (15/2).
Baca juga: Pandangan Anggota DPR Soal Kritik kepada Pemerintah
“Sebagai pengamat hukum, tentu apa yang disampaikan oleh Pak Moeldoko tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sebenarnya juga telah menegaskan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945. Tentu dalam menyampaikan pendapat tersebut meskipun dijamin dalam konstitusi, namun juga tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran,” kata Agus.
Menurut Agus, kritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Sebaliknya, bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya yang tidak didasarkan pada fakta-fakta atas hasil pengamatan.
“Kritik hendaknya dilakukan dengan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan, dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi esensi kritiknya sehingga pihak atau orang yang dikritik justru berterimakasih atas kritik tersebut, yang didalam kontek negara hukum baik dalam UUD 1945 maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Agus menjelaskan, kritik sangat berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah, dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Dikatakan, sejak 21 April 2008, Hate Speech yang dilakukan di media sosial telah diatur pada Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa meskin kritik dijamin dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, namun jika penyampaian pendapat itu bukan kritik sebagaimana dimaksud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan juga mengarah kepada fitnah, penghinaan, dan juga kebencian, perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ketiga peraturan perundang-undangan tersebut di atas baik yang terdapat dalam KUHP, UU ITE, dan juga UU hal itu tentu Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Apa yang saya sampaikan ini juga konsisten dengan berbagai pandangan saya dalam beberapa kesempatan terutama terkait soal masalah hukum, antara lain bagaimana kita seharusnya bersikap sebagai komponen bangsa dalam negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang selalu saya mengutip guru saya yaitu Prof. Satjipto Rahardjo yang selalu mengingatkan untuk berhukum dengan hati. Dengan berhukum dengan hati akan lebih baik kita semua sebagai komponen bangsa,” kata Agus.
Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan masalah kepada pemerintah. Ia memastikan mereka yang membuat laporan tidak akan ditangkap. “Yang kita lakukan sekarang ini betul-betul spontan. Jadi kita tidak ada persiapan yang matang, ini perintah saya kepada para deputi juga segera dilakukan,” kata Moeldoko pada Kamis (11/2).
Moeldoko menjelaskan bahwa KSP bekerja sama dengan sejumlah kementerian telah membuat situs lapor.go.id. Situs ini dibuat sebagai mekanisme untuk menampung keluhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved