Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan delapan rambu-rambu agar pejabat publik tidak terjerumus ke lubang korupsi. Ketika melanggar, harus berani bertanggung jawab di hadapan hukum.
"Setidaknya ada delapan rambu-rambu yang kami sampaikan kepada kementerian dan lembaga. Jadi para menteri (eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliar P Batubara) yang tertangkap kemarin adalah para menteri yang melanggar rambu-rambu itu," papar Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Senin (8/2).
Menurut Firli, kedelapan rambu-rambu yakni tidak melakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi. Kedua, tidak menerima atau memperoleh <i>kick back<p>. Ketiga, tidak boleh ada unsur penyuapan.
"Supaya dapat pekerjaan dengan cara menyuap, baik sebelum mendapat pekerjaan maupun setelah melakukan pekerjaan atau setelah pekerjaan selesai," jelas Firli.
Rambu keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi. Kelima, tidak ada benturan kepentingan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan ataupun maladministrasi. Ketujuh, tidak ada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat. "Kedelapan kami sampaikan, jangan pernah ada pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana korupsi," kata Firli.
Kedelapan rambu-rambu ini sudah KPK sampaikan kepada seluruh penyelenggara negara terkhusus yang tengah terlibat dalam penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi. "Kalau ada pemimpin kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu tadi Pak, dan telah terjadi suatu tindak pidana, tentu kami bekerja secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, transparan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," papar Firli.
Firli mengatakan KPK mengedepankan praduga tidak bersalah dan mengusung prinsip-prinsip peradilan pidana. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, segera dilakukan pemeriksaan dan diajukan ke peradilan.
KPK, kata dia, tidak ingin membiarkan seseorang terombang-ambing dengan status tersangka. "Hari ini ditetapkan, lama sekali tidak pernah tahu ujungnya ke mana. Bahkan ada juga (tersangka) yang berulang tahun, sampai hari ini mohon maaf Pak, ada perkara yang berulang tahun sampai enam tahun," paparnya.
Kesalahan itu, lanjut Firli, tidak boleh terulang kembali. Kewenangan penindakan wajib memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tentu kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama kalau itu dianggap kesalahan. Tetapi yang pasti KPK bekerja dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan menimbulkan kemanfaatan," pungkasnya. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved