Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Serukan Laksanakan Pilkada Serentak 2022 dan 2023

RO/Micom
01/2/2021 12:08
NasDem Serukan Laksanakan Pilkada Serentak 2022 dan 2023
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M Ali(MI/M Irvan)

KETUA Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M Ali menyerukan supaya pimilihan kepala daerah serentak 2022 dan 2023 dilaksanakan.

"Selain demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat, beberapa impak dari pelaksanaan pemilu dan pilpres 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa," kata Ahmad M Ali, yang juga Waketum Partai NasDem ini dalam siaran persnya, Senin (1/2).

Selain itu, lanjutnya, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendiriannya soal konstitusionalitas pemilu serentak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional dan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (23 Januari 2014). "Ini sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019," ujarnya.

Selain itu, amar Putusan Mahkamah Konstitusi No 55/PUU-XVII/2019 Tentang Tafsir Terhadap Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada memberikan pemahaman bahwa pemilu nasional tidak harus bersamaan dengan pilkada. Keserentakan dapat diartikan bahwa dalam setiap tahunnya pilkada diselenggarakan pada hari dan bulan yang sama untuk seluruh daerah.

Menurut M Ali, persyaratan sebuah negara yang demokrasinya terkonsolidasi adalah terdapatnya regularitas, rutinitas yang kesinambungan, di dalam pelaksanaan pemilunya.

"Adanya pemilu atau pilkada yang jujur dan adil secara periodik merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi itu sendiri. Ini artinya terjadi pertanggungjawaban politik lewat pergantian pemimpin atau pelaksana kekuasaan secara berkala," jelasnya.

Pelaksanaan pemilu atau pilkada adalah kunci dari daulat rakyat. "Tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu atau pilkada. Mandat dari rakyat untuk pemimpinnya, baik level nasional maupun daerah, berada dalam rentang lima tahunan. Dalam masa lima tahun itu, adalah hak rakyat untuk memilih kembali pemimpin atau wakil-wakilnya di lembaga-lembaga negara," lanjutnya.

Menurut M Ali, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dinilai berjalan baik serta tidak ada persoalan stabilitas keamanan dan pemerintahan yang terganggu.

"Makanya tidak relevan apabila dikatakan bahwa pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional. Sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi," ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 hanya akan membuat banyaknya plt kepala daerah dan dalam rentang waktu satu hingga dua tahun. Kondisi ini berpotensi membuka celah bagi terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik. "Selain itu, akan terjadi pula penumpukan biaya yang membebani APBN, sementara sistem keuangan dan anggaran pemilu yang ada pada saat ini perlu untuk dipertahankan dan terus disempurnakan.

M Ali juga mengatakan pemisahan antara pemilu dengan pilkada akan menciptakan iklim politik yang kondusif sekaligus menjadi ruang pendewasaan kehidupan berbangsa dan bernegara. "Figur pilihan rakyat di daerah tidak terdistorsi oleh kepentingan pusat, diferensiasi pun terjadi berdasarkan pertimbangan rasional, obyektif, dan berkualitas," katanya.

Ia pun mengajak untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok.

"Marilah berjuang, tidak sekadar untuk memenangkan ruang-ruang elektoral, tetapi juga demi meningkatnya kualitas demokrasi deliberatif bangsa ini," tutupnya. (J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya