Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pengacara Akui Sanusi Terima Suap dari Bos Agung Podomoro

Antara
02/4/2016 17:55
Pengacara Akui Sanusi Terima Suap dari Bos Agung Podomoro
(ANTARA)

KUASA Hukum Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MSN), mengakui kliennya menerima suap.

"Kondisinya masih belum memungkinkan. Masih shock. Yang pasti, klien kami memang disuap," kata pengacara Sanusi, Krisna Murthi, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (2/4).

KPK resmi menahan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MSN ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.

Namun, Krisna mengemukakan, suap tersebut bukan digagas oleh kliennya yang juga adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. "Inisiatornya swasta," ujarnya.

Ia juga belum mengetahui apakah suap digunakan untuk kepentingan Sanusi melaju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta. "Saya kurang mengetahui, klien kami masih belum cerita itu," katanya menambahkan.

Sanusi menjadi tersangka menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman, meski belum diketahui total commitment fee yang diterima Sanusi.

Suap diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Trinanda (TPT) juga sudah resmi ditahan KPK. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TPT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Yuyuk Andriati. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya