Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PETAHANA Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diuntungkan dengan peristiwa belakangan yang mencoreng wajah pihak lawan Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Terbaru, kader Partai Gerindra M Sanusi tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar komunikasi politik Benny Susetyo mengatakan, Sanusi yang masuk salah satu kandidat gubernur DKI yang digodok Gerindra, sempat berdalih bukan bagian dari politisi yang korupsi. Perbuatannya yang dipergoki KPK bisa ikut menyeret partainya.
"Dulu teriak antikorupsi, sekarang tertangkap dan partai masih saja teriak antikorupsi, ya kehilangan maknanya. Jualannya enggak laku. Hancurlah partai sebagai simbol itu. Ahok mau enggak mau namanya semakin melejit," ujar Benny, di Jakarta, kemarin.
Selain Sanusi, kubu kandidat calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra juga terpaksa menghadapi senjata makan tuan.
Kemarin, adik Yusril yang juga Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra dilaporkan Tim Advokasi Bhinneka Tunggul Ika ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran kebencian dengan mengungkit isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Yusron melontarkan cicitan berbau SARA melalui akun Twitter miliknya pada Senin (28/3). Ia menyebut gaya kepemimpinan Ahok dapat menyulitkan etnik Tionghoa yang miskin untuk lari ke luar negeri ketika pecah kerusuhan etnik.
Dalam diskusi tentang pilkada DKI, di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, kemarin, Benny mengingatkan partai politik mesti mengusung calon dengan sikap dan watak yang keras dalam melawan korupsi pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Jika bermodalkan ideologi ataupun agama tanpa dasar kualitas sepadan Ahok, calon itu bakal kalah.
"Rumusnya sederhana. Warga Jakarta kan masyarakat urban. Mereka pragmatis. Hanya menginginkan sosok yang bisa memenuhi kebutuhannya."
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menambahkan dengan mengkritisi lambannya gerak parpol dalam menetapkan bakal calon gubernur.
Proses seleksi calon di parpol yang tertutup saat ini juga menutup hak publik untuk tahu calon pemimpinnya.
Politisasi pengesahan
Dalam draf revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah disampaikan pemerintah ke DPR, bersamaan dengan surat presiden, terdapat 34 pasal usulan perubahan. Salah satu perubahan yang terbaru yakni ketentuan pengesahan pengangkatan pasangan calon.
Nantinya, sesuai Pasal 160A, mendagri dapat mengesahkan pengangkatan kepala daerah terpilih jika DPRD tidak menyampaikan pengesahan dalam tujuh hari (lihat tabel).
Direktur KPPOD Robert Endi Jaweng mengakui pengesahan pengangkatan pasangan calon kerap disalahgunakan DPRD, apalagi jika calon itu dari jalur independen atau kandidat partai minoritas di DPRD.
"Sering kali proses di DPRD bukan proses prosedural, melainkan sangat politis," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Negosiasi yang dimaksud sarat kepentingan titipan, misalnya untuk proyek atau menempatkan seseorang pada jabatan tertentu di pemerintahan daerah.
Selain tentang pengesahan kepala daerah, draf memuat larangan mengikuti pilkada bagi parpol yang mengalami konflik kepengurusan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyambut baik aturan yang memberikan kepastian itu, sebab pada pilkada yang lalu pihaknya gamang dalam mengakomodasi parpol yang berkonflik. (Beo/Nur/Uta/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved