Presiden: Vaksinasi Tunggu Izin dari BPOM

Dhika Kusuma Winata
08/1/2021 18:11
Presiden: Vaksinasi Tunggu Izin dari BPOM
Vaksin(AFP/John Cairns )

PRESIDEN Joko Widodo menjamin program vaksinasi yang akan digulirkan mematuhi berbagai standar sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Presiden menegaskan vaksin baru akan disuntikkan setelah adanya izin penggunaan darurat dari BPOM.

"Ada yang bertanya vaksinasi kapan. Kalau ada yang bertanya seperti itu saya jawab minggu depan. Harinya apa? Saya jawab menunggu yang namanya izin penggunaan darurat dari BPOM. Tahapan itu harus kita lalui, kalau izin penggunaan darurat itu belum keluar dari BPOM ya kita belum bisa vaksinasi," ucap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1).

Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Perusahaan

Pesan itu disampaikan Jokowi saat menyerahkan Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada para pedagang kecil yang hadir langsung di Istana Bogor.

Presiden menyatakan belum mengetahui kapan izin darurat dari BPOM akan diterbitkan. Pemerintah hingga kini masih mengunggu kepastian izin tersebut. Namun, Kepala Negara memastikan ia akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin.

"Saya nggak tahu keluarnya kapan, bisa hari ini, bisa Senin, bisa Selasa, tapi kita harapkan izin penggunaan darurat itu segera bisa dikeluarkan oleh BPOM sehingga nanti yang pertama kali disuntik saya," ucapnya.

Presiden pun mengimbau kepada masyarakat untuk tak menolak vaksinasi. Vaksinasi penting tak hanya untuk melindungi diri sendiri tapi juga menciptakan kekebalan komunal yang akhirnya melindungi semua orang.

"Jadi kita harapkan nantinya 70% penduduk Indonesia itu divaksin untuk mencapai yang namanya kekebalan komunal, yang namanya herd immunity. Sehingga kita harapkan tidak ada yang tidak mau divaksin. Semuanya kita harapkan yang 70% semuanya mau divaksinasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Indonesia kini sudah mendatangkan vaksin Sinovac sebanyak 3 juta dosis. Adapun vaksinasi tahap pertama ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Penggunaannya kini masih menunggi izin dari BPOM. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya