Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Struktur Baru Pertajam KPK

Dhika Kusuma Winata
06/1/2021 01:05
Struktur Baru Pertajam KPK
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan saat mengukuhkan 38 pejabat struktural KPK.(Dok. KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan struktur organisasi baru. Sejumlah pejabat lama dan baru dilantik untuk mengisi pos jabatan pada struktur baru yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020.

Pelantikan yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin, mengukuhkan 38 pejabat struktural. Para pejabat itu terdiri atas pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pelaksana tugas (Plt).

Firli meminta pejabat-pejabat yang mengisi struktur baru bisa menjalankan empat misi yang mempertajam kerja KPK dalam memberantas korupsi. Pertama, pemberantasan korupsi dengan pencegahan melalui perbaikan sistem.

Kedua, pendekatan pencegahan melalui pendidikan masyarakat. Ketiga, pemberantasan korupsi melalui penindakan yang tegas dan profesional demi tegak serta tertibnya hukum dan terselenggaranya pemerintahan serta program-program pemerintahan negara.

Keempat, komitmen membangun KPK yang berintegritas, akuntabel, transparan, dan dipercaya.

“Mari kita merapatkan barisan, memperkuat dan mengumpulkan seluruh sumber daya untuk menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat, yakni Indonesia bebas dari korupsi. Semoga apa yang kita lakukan akan memberikan andil besar dalam perjalanan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tutur Firli.

Dalam struktur baru, KPK kini memiliki lima kedeputian, yakni deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat, deputi bidang pencegahan dan monitoring, deputi bidang penindakan dan eksekusi, deputi bidang koordinasi dan supervisi, dan deputi bidang informasi dan data.

Mereka yang dilantik antara lain Pahala Nainggolan selaku deputi bidang pencegahan dan monitoring, Karyoto sebagai deputi bidang penindakan dan eksekusi, Heri Nuryanto menjabat deputi bidang koordinasi dan supervisi, dan Wawan Wardiana selaku Plt deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat.


Seimbang

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai perubahan struktur baru KPK yang menambah posisi di sisi pencegahan wajar sebagai penyesuaian tugas pada UU Nomor 19 Tahun 2019. Ia menilai aspek pencegahan korupsi juga penting.

Meski begitu, upaya pencegahan diharapkan tidak mengabaikan sisi penindakan. Suparji menekankan sisi pencegahan dan penindakan perlu berjalan beriringan agar pemberantasan korupsi bisa efektif.

Ia mengingatkan korupsi merupakan fenomena gunung es yang sulit tampak di permukaan. Tidak bisa dilihat atau ditangani dari satu sisi saja.

“Kalau kita bilang berhasil pemberantasan korupsi karena tidak ada penindakan, itu juga tidak kelihatan. Siapa tahu tidak ditindak juga terjadi korupsi karena tidak kelihatan. Ini memang dilematis,” ucapnya.

Di sisi pencegahan, imbuh Suparji, tantangannya juga sama, yakni mengukur keberhasilan. KPK perlu merumuskan ukuran prestasi pencegahan agar publik bisa merasakan dampaknya.

“Ini yang perlu dipikirkan oleh KPK, yaitu parameter pemberantasan korupsi dan pencegahan untuk mengukur keberhasilannya. Selama ini KPK mendapat penilaian bagus di mata publik karena menangkap menteri, bupati, dan lain sebagainya,” tandasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya