Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif diperiksa sebagai saksi dalam kasus kerumunan saat aksi 1812. Slamet tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (4/1) pukul 10:30 WIB.
Slamet mengaku dirinya dipanggil sebagai saksi dan akan menjelaskan kepada penyidik mengenai kapasitasnya dalam aksi tersebut. Ia mengaku hanya sebagai peserta dan belum menghadiri aksi tersebut, karena lebih dulu dibubarkan oleh aparat.
Baca juga: Terdakwa Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Ajukan Banding
"Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu. Saya dipanggil sebagai saksi, tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ tidak disebutkan saksi untuk siapanya," kata Slamet.
Slamet mengatakan aksi 1812 itu merupakan upaya untuk menyuarakan transparansi dalam mengusut tewasnya 6 laskar FPI. Ia meminta Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Ia mengaku aksi itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Itu sebetulnya tujuan aksi hari itu dan itu dilindungi undang-undang ataupun UU Nomor 9," kata Slamet.
Sebelumnya, polisi menaikkan berkas perkara kasus kerumunan saat Aksi 1812 ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aksi yang digelar Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212 itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
Yusri mengatakan penyidik telah meminta klarifikasi kepada 9 orang. Namun, ia tak merinci siapa saja yang diminta klarifikasi dalam penyelidikan dalam peristiwa tersebut. Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya menaikkan kasus itu ke penyidikan.
Yusri mengatakan kerumunan tersebut dipersangkakan dengan Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved