Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MANTAN Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno segera diadili atas kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia berikut kasus dugaan pencucian uang. Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas penyidikan perkara Hadinoto.
"Rabu (30/12) tim penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka HS (Hadinoto Soedigno) kepada tim JPU, sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Empat Orang Reaktif Covid-19 Kabur Dari Tempat Karantina
Menurut dia, berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia dan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Hadinoto telah dinyatakan lengkap atau P-21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Hadinoto ke tahap penuntutan atau tahap II.
Dengan pelimpahan ini, penahanan terhadap Hadinoto selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Desember 2020 sampai dengan 18 Januari 2021, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Hadinoto. Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.
Dalam menuntaskan proses penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi. Puluhan saksi itu berasal dari berbagai unsur, di antaranya pihak internal PT Garuda Indonesia.
Kasus yang menjerat Hadinoto merupakan pengembangan kasus serupa yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus dugaan suap, Hadinoto diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo senilai USD 2,3 juta dan Euro 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Suap itu diberikan lantaran Hadinoto bersama-sama Emirsyah Satar telah membantu Soetikno mendapatkan kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan pesawat, yakni Rolls-Royce, Airbus, ATR, dan Bombardier.
Baca juga: Berkas Maria Pauline Dilimpahkan ke Tipikor Januari 2021
Setelah menerima uang suap dari Soetikno, Hadinoto diduga menarik uang yang diterimanya tersebut secara tunai dan mengirimkannya ke sejumlah rekening, termasuk rekening istri dan anaknya serta rekening investasi di Singapura. Tindakan tersebut diduga dilakukan Hadinoto untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap yang diterimanya dari Soetikno untuk menghindari pengawasan otoritas berwenang baik di Singapura maupun Indonesia. Atas tindakan tersebut, KPK pun menetapkan Hadinoto sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, Hadinoto dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Cah/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved