Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PELAKSANAAN pilkada serentak 2020 yang berlangsung di tengah covid-19 di klaim berhasil. Namun, dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada, 135 di antaranya ternyata berujung pada pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti mengungkapkan jumlah sengketa yang maju ke MK cenderung menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan pada pilkada yang lalu. Hal ini menandakan bahwa keberhasilan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi tidak diimbangi dengan kualitas teknis dari penyelenggara.
"Hasil teknis ini tidak diimbangi dengan kualitas output-nya atau kualitas hasilnya. Relatif hasilnya justru sangat mengecewakan," ujar Ray dalam sebuah acara diskusi daring dengan tema 2021 Apakah Republik Ini Semakin Baik, Selasa (29/12).
Selain itu, mayoritas hasil Pilkada serentak 2020 didominasi oleh para calon tunggal. Dinasti politik juga turut meramaikan pelksanaan pilkada serentak 2020. "Pada saat yang bersamaan tidak terjadi regenerasi kepemimpinan di tingkat lokal kita yang cukup siginifikan," ungkap Ray.
Ray menyimpulkan, hasil pelaksanaan pilkada yang mayoritas berujung ke MK memberikan sinyal buruk pada kualitas pilkada. Setengah dari pelaksanaan pilkada sekarang ini sedang disengketakan di MK.
"Hasil pilkada yang tidak menggembirakan, yang kedua adalah hasil survei baik dalam maupun luar negeri yang menyiratkan terjadinya tren degradasi kualitas demokrasi kita, khususnya di dalam kebebasan sipil, hak sipil, kemudian juga kebebasan menyatakan pendapat," ungkapnya.
Menurut Ray, tiga hal tersebut merupakan tantangan yang harus mampu diatasi oleh pemerintah di tahun mendatang. Di samping, tidak melupakan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"Pertama adalah memastikan hak sipil kembali bisa ditegakkan, tentu saja memberi keleluasaan yang besar kepada masyarakat untuk menyatakan pendapat," tuturnya. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved