Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Paslon Mulai Setor Alat Bukti Sengketa Pilkada

Indriyani Astuti
29/12/2020 20:05
Paslon Mulai Setor Alat Bukti Sengketa Pilkada
Layanan perbaikan dan konsultasi pendaftaran sengketa Pilkada 2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/12).(DOK MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima sejumlah perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota Tahun 2020, yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon dari berbagai daerah, Senin (28/12) malam.

Dikutip dari laman resmi MK, Selasa (29/12), kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) Bupati Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, Tri Suryadi-Taslim, Dhifla Wiyani, mengajukan sejumlah berkas alat bukti ke bagian penerimaan perkara MK, berupa dokumen, foto, maupun rekaman video. Bukti-bukti tersebut untuk mendukung dalil-dalil permohonan pemohon mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Padang Pariaman.

Menurut Dhifla, pelanggaran yang terjadi di Padang Pariaman antara lain adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon tertentu. Selain itu, pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang merupakan program pemerintah pusat, namun diklaim oleh pasangan calon lain sebagai program kerjanya.

Menurut Dhifla, dengan pendaftaran perkara secara daring dapat memudahkan para pihak yang berada di daerah, terutama dalam memenuhi tenggat waktu pengajuan perkara tiga hari kerja setelah adanya penetapan hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mengapresiasi pelayanan gugus tugas Perselisihan Hasil Pilkada MK yang melayani para pemohon hingga malam hari. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sangat baik, dan petugas yang memberikan pelayanan cukup komunikatif sehingga memudahkan pemohon dalam mengajukan perkara.

Hingga Selasa siang (29/12) MK telah menerima 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2020 yang terdiri dari 76 permohonan secara daring (simpel.mkri.id) dan 59 permohonan yang disampaikan secara luring. 

Dari 135 permohonan tersebut, 114 permohonan diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, 14 permohonan diajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota, serta tujuh permohonan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya