Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPU Papua Segera Jadwalkan Pilkada Susulan di Boven Digoel

Indriyani Astuti
13/12/2020 17:20
KPU Papua Segera Jadwalkan Pilkada Susulan di Boven Digoel
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akan segera menetapkan jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boven Digoel. Pilkada di wilayah tersebut ditunda lantaran adanya sengketa gugatan hukum terkait penetapan pencalonan oleh salah satu pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.

"Pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU sudah menindaklanjutinya dan kemudian KPU Provinsi Papua selaku supervisi KPU Boven Digoel akan membuat penetapan jadwal dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara," terang Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (13/12).

Evi menjelaskan jadwal pemungutan suara susulan yang akan segera ditetapkan juga harus memperhatikan ketersediaan logistik dan sumber daya manusia. Selain itu, perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait seperti aparat keamanan dan lain-lain mengenai dukungan sumber daya manusia.

Ketua KPU RI Arief Budiman pada kesempatan terpisah mengatakan KPU RI telah meminta KPU Provinsi Papua mengirimkan surat pada Gubernur Papua mengenai pilkada susulan di Boven Digoel. Berdasarkan Pasal 122 ayat 4 Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada, usulan KPU kabupaten/kota harus disampaikan kepada Gubernur yang akan menentukan tanggal pemungutan suara.

Seperti yang telah diberitakan, Bawaslu menerima gugatan pasangan calon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba. Mereka dinyatakan berhak menjadi peserta pilkada Kabupaten Boven Digoel. Putusan Bawaslu tersebut membatalkan keputusan KPU setempat yang menganulir pencalonan Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.

Ketika itu, KPU Boven Digoel menilai Yusak-Yakobus tidak memenuhi syarat lantaran Yusak pernah terlibat kasus korupsi. Keputusan KPU memicu kericuhan yang terjadi pada 30 November 2020 lalu berupa pembakaran rumah yang diduga milik bakal calon bupati lain oleh pendukung Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya