Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kenetralan tim dari pemerintah daerah untuk memantau pelaksanaan Pilkada 2020.
Tim yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dilarang memihak salah satu pasangan calon. Hal itu disampaikan Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat menanggapi pertanyaan soal Pilkada di Medan, Sumatra Utara.
Diketahui, pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman diperkirakan unggul dari lawannya, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, yang merupakan petahana.
Baca juga: Bobby Nasution Datang ke TPS Didampingi Kahiyang dan Ibunda
"Tim kita buat setiap ada pilkada. Tugasnya melakukan monitoring. Tidak ada ruang bagi petugas untuk melakukan hal seperti itu," pungkas Akmal dalam konferensi pers, Jumat (11/12).
Selain itu, lanjut dia, Kemendagri bertugas untuk memberikan dukungan terhadap penyelenggara pemilu. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sembilan bulan persiapan Pilkada 2020, sinergi dilakukan untuk menyiapkan berbagai regulasi, data kependudukan, dukungan anggaran dan teknis di lapangan. Sehingga, lanjut Akmal, pelaksanaan pilkada bisa berjalan kondusif.
Baca juga: Mendagri: Kepercayaan Publik pada Pilkada Masih Positif
Bentuk dukungan lain dari Kemendagri ialah membentuk tim monitoring. Serta, melakukan pemantauan di 32 provinsi atau sekitar 309 kabupaten/kota. Ditegaskan Akmal, semua tim merupakan ASN yang disumpah dan berjanji untuk netral.
Dia juga memastikan bahwa yang melakukan monitoring dan pemantauan Pilkada, menjalankan tugas dengan netral dan profesional. Jika ada petugas petugas yang tidak netral, kemudian dilakukan klarifikasi dan investigasi. Akmal mengklaim tidak ada perlakukan khusus pada daerah tertentu.
"Kita melakukan pemantauan di 32 provinsi. Bukan cuman daerah tertentu. Jadi, tidak ada perlakuan khusus. Di sana (Medan) ada Bawaslu. Ada aparat penegak hukum yang tentunya mengawasi, jika ada pihak yang tidak netral," tandasnya.(OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved