Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pemilih Diharapakan Lebih Rasional Menentukan Pilihan

Indriyani Astuti
08/12/2020 20:30
Pemilih Diharapakan Lebih Rasional Menentukan Pilihan
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (bawah).(MI/Agus M)

DIREKTUR Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berharap agar pemilih paham bahwa praktik politik uang akan berdampak pada pemerintahan yang korup. Oleh karena itu, pada hari pemilihan suara, 9 Desember 2020, pemilih diminta untuk lebih rasional dalam menentukan pilihan kepala daerah.

"Praktik politik uang akan berdampak pada pemerintahan yang korup. Ini salah satu konsekuensinya. Sehingga jangan mau hanya mendapatkan keuntungan sesaat tetapi menggadaikan pemerintahan selama 5 tahun ke depan," ujar perempuan yang akrab disapa Ninis itu ketika dihubungi, Selasa (8/12).

Baca juga: Desak Pilkada Ditunda, Perludem: Nyawa Rakyat yang Utama 

Di sampaikan Ninis, salah satu tantangan menjamin pilkada berintegritas ialah praktik politik uang. Ditambah lagi dalam situasi kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19), imbuhnya, membuat masyarakat cenderung lebih permisif pada politik uang.

"Memang kita dihadapkan pada situasi di mana masyarakat permisif dengan politik uang. Karena situasi pandemi yang berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat," ucap Ninis.

Dalam situasi pandemi, kampanye dilakukan tidak secara tatap muka. Selain itu, masyarakat dapat kesulitan mengakses informasi mengenai visi, misi, dan program oleh pasangan calon. Ninis sempat menyampaikan dalam situasi pandemi, pilkada bisa bukan menjadi prioritas masyarakat sehingga mereka tidak mencari tahu siapa yang menjadi calon kepala daerah mereka. Meski demikian, ia berharap pemilih lebih kritis dalam memilih calon kepala daerah mereka.

Ninis mengatakan masyarakat perlu diingatkan bahwa dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ada ketentuan yang memberi dan menerima politik uang bisa dipidana.

"Jadi jangan sampai karena uang Rp100 ribu maka bisa sampai dipidana," ucap Ninis.

Baca juga: Pilkada Di tengah Pandemi, Ini Potensi Kerawannya Versi Perludem 

Walaupun ia menambahkan catatan bahwa dalam kasus dugaan politik uang, terkadang tidak bisa penindakan tidak bisa menjerat sampai ke pelaku intelektualnya.

"Karena bisa jadi pemberi uang di lapangan itu tidak termasuk dalam tim kampanye resmi dari pasangan calon," tukas Ninis. (Ind/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya