Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Pilkada Harus Jamin Prokes

Emir Chairullah
06/12/2020 05:00
Pilkada Harus Jamin Prokes
RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2020: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan arahan( ANTARA FOTO/Moch Asim/pras.)

PEMERINTAH mengingatkan semua pasangan calon (paslon) tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pada hari terakhir masa kampanye Pilkada serentak 2020.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan semua paslon yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi. "Kepada tim kampanye masing-masing, kepada paslon, sanksi masih tetap menanti kalau Anda pada hari terakhir ini melakukan pelanggaran," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, kemarin.

Dia menyampaikan peringatan itu mengingat di hari terakhir masa kampanye para calon dan tim pendukungnya menumpahkan segala emosi, termasuk membuat kerumunan yang berisiko penyebaran virus covid-19. Mahfud berharap para tim dan paslon tetap menjaga tata tertib serta memperhatikan protokol kesehatan demi menjaga citra Pilkada 2020.

Mahfud juga menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Berdasarkan laporan, masa kampanye berjalan baik. "Menurut laporan kepolisian, Bawaslu, dan KPU, pelaksanan kampanye selama 71 hari sampai dengan hari ini berjalan baik," tambahnya.

Ditambahkannya, telah terjadi 1.520 kasus pelanggaran atau 2,2% dari 75 ribu kegiatan pada masa kampanye. Pelanggaran masih dalam skala kecil dan tidak menimbulkan klaster baru covid-19. "Ada yang sampai masuk ke ranah pidana sebanyak 16 kasus, tetapi kecil-kecil. Oleh sebab itu, tidak pernah menjadi perhatian publik," kata Mahfud.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada serentak 2020 untuk benar-benar menerapkan aturan PKPU soal protokol kesehatan covid-19. "Sukses atau tidaknya pilkada bergantung pada itu. KPU dan Bawaslu harus sering-sering melakukan sosialisasi mengenai tata cara protokol covid-19 di TPS atau tata cara waktu pemilihan suara," kata Dasco.

Dia juga meminta jajaran pemerintah daerah hingga perangkat desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan prokes. Salah satunya menghindari berkerumun saat pelaksanaan pemilihan hingga penghitungan suara. "Biarkanlah petugas KPU, Bawaslu, kepolisian, dan saksi-saksi dari paslon yang mengawal hasil penghitungan suara di TPS," pungkasnya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebutkan pihaknya berharap penyelenggara pemilu bisa memastikan semua tahapan saat hari pencoblosan aman dari penularan virus. Di samping itu, penyelenggara pemilu harus menunaikan tugas secara profesional, jujur, adil, akuntabel, dan bersih. Sementara itu, semua pasangan calon dan para pendukungnya diminta bersikap kesatria, elegan, dan menerima hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

 

Zona merah naik

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi, menyatakan telah terjadi penambahan jumlah zona merah penularan covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada.

"Pekan lalu ada 13 daerah. Pekan ini menjadi 24 daerah," ungkapnya dalam diskusi mengenai antisipasi tingginya angka kasus covid-19 menjelang pilkada di Jakarta, kemarin.

Kenaikan jumlah juga terjadi untuk daerah yang masuk kategori risiko sedang penularan virus korona. Pada pekan lalu, papar Sonny, terdapat 139 daerah, tetapi pekan ini menjadi 180 daerah.

Ketika ada potensi pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu berwenang menindak. Namun, Sonny mengingatkan sumber daya manusia Bawaslu terbatas. "Di tiap TPS hanya ada dua pengawas. Karena itu, mereka perlu bekerja sama dengan satuan tugas dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra, menuturkan rangkaian di hari pemungutan suara berisiko karena banyak pemilih di TPS. "Semua harus dipastikan sehat. Walaupun sudah ada mekanisme pengaturan, situasi nanti di TPS bisa akan sangat berbeda," tukasnya. (Cah/Ind/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya