Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster. Penyidik memeriksa dua tersangka yakni Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo dan Sekretaris Pribadinya (sespri) Amiril Mukminin.
"EP (Edhy Prabowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa). AM (Amiril) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/12).
Baca juga: Gantikan Luhut, SYL Bakal Percepat Program KKP
Penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Edhy di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen, sepeda, dan uang senilai Rp4 miliar.
"Ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Ali Fikri
Penggeledahan di rumah dinas Edhy itu digelar Rabu (2/12) kemarin. Uang senilai Rp4 miliar yang diamankan dari rumah Edhy dalam mata uang rupiah dan asing. Uang tersebut juga diduga berkaitan dengan dugaan suap.
"Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar. Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan," ucap Ali Fikri.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Menteri Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benur dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar) kemudian membelanjakan sebagian saat kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu.
Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer pada 5 November lalu ke rekening staf istri Edhy.
KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja.
(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved